Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah menolak terlibat dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengusaha Anggodo Widjojo.

"Saya mohon diri untuk tidak terlibat dan tidak mengetahui sedikitpun," kata Chandra setelah serah terima jabatan Wakil Ketua KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Chandra mengatakan, dirinya dan Bibit berinisiatif untuk meminta tidak terlibat dalam kasus itu. Dia tidak ingin penanganan kasus yang diduga melibatkan Anggodo dianggap tidak obyektif oleh publik.

Anggodo Widjojo adalah adik Anggoro Widjojo, orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Nama Anggodo mencuat dalam skenario penyuapan kepada Bibit dan Chandra.

Akibat skenario itu, Bibit dan Chandra ditetapkan sebagai tersangka, meskipun akhirnya dibebaskan oleh kejaksaan.

Chandra ingin penanganan setiap kasus di KPK berjalan obyektif, proporsional, dan profesional. Oleh karena itu, dia memutuskan untuk tidak turut campur dalam penanganan kasus Anggodo.

Menurut dia, keputusan untuk tidak terlibat dalam penanganan kasus diatur dalam Undang-undang KPK. Ketentuan dalam Undang-undang itu mengatur, pimpinan yang kemungkinan mengalami konflik kepentingan bisa meminta tidak ikut dalam menangani kasus tertentu.

Meski merasa menjadi korban dalam skenario yang diduga melibatkan Anggodo, Chandra dan Bibit menegaskan tidak pernah menyimpan dendam.

Sebelumnya, Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi melaporkan pengusaha Anggodo Widjojo ke KPK karena diduga telah menghalangi upaya pemberantasan korupsi.

Perwakilan Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Anggodo dilaporkan bersama tiga orang lain, yaitu Anggoro Widjojo, Putra Nevo A. Prayogo, dan David Angka Wijaya.

"Mereka telah berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam pidana korupsi," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, perbuatan itu adalah pelanggaran hukum, seperti diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sugeng menjelaskan, orang-orang itu adalah pihak berperkara dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Dalam kasus itu, Anggoro Widjojo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tim pembela menjelaskan, para terlapor telah mempersulit upaya hukum yang dilakukan KPK dengan melarikan diri ke luar negeri dan berupaya menyuap serta bekerjasama sejumlah penegak hukum.

"Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan yang diputar di Mahkamah Konstitusi," kata Sugeng.

Tim pembela juga meminta KPK untuk mengusut nama-nama penegak hukum yang disebut dalam rekaman pembicaraan dan diduga bekerjasama dengan keempat terlapor untuk menghalangi tugas KPK.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009