Palembang (ANTARA News) - Kerusuhan dipicu bentrok aparat kepolisian dengan warga yang menuntut pengembalian lahan mereka di PTPN VII unit Cinta Manis Ogan Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel), Jumat (4/12), menimbulkan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

Informasi diperoleh dari pihak PTPN VII Cinta Manis, di Ogan Ilir, Selasa malam, menyebutkan nilai perkiraan kerugian akibat bentrok dan rusuh yang juga menimbulkan belasan korban luka itu, antara lain karena sejumlah aset dan bangunan PTPN VII rusak dan terbakar.

Sebelumnya areal kebun tebu PTPN VII juga menjadi sasaran amarah warga, sehingga dibabati dan diduduki mereka yang mengklaim kembali areal tersebut.

Kasus bentrok itu memancing perhatian sejumlah pihak, antara lain Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan DPRD maupun para anggota DPR RI yang memanfaatkan masa reses dalam kunjungan ke daerah di Sumsel itu.

Dalam pertemuan dengan sejumlah anggota DPR RI itu, Direktur Utama PTPN VII, H Andi Punoko berharap bisa segera menyelesaikan sengketa lahan dengan warga Desa Rengas, Ogan Ilir, dengan mengutamakan kepentingan bersama.

Dia berharap semua pihak membantu upaya-upaya penyelesaian persoalan pada unit usaha (Pabrik Gula) Cinta Manis tersebut, dengan mengedepankan prinsip "win win solution" (tidak ada yang dikalahkan).

"Kami berharap semua pihak bisa melihat dengan jernih persoalan ini dan memberikan masukan untuk penyelesaian yang terbaik,? kata Dirut PTPN VII itu, di depan anggota Komisi IV DPR RI dalam pertemuan di Palembang, Senin (7/12) malam.

Pada pertemuan yang dipandu Dirjen Perkebunan A Achmad Manggabarani itu dihadiri pula Kapolda Sumsel Irjen Pol Hasyim Irianto, dan 20 anggota Komisi IV DPR RI yang dipimpin Wakil Ketuanya Firman Soebagyo.

Dirut PTPN VII didampingi Direktur Produksi Mardjan Ustha, Direktur SDM dan Umum Budi Santoso, dan para manajer, menjelaskan bahwa pada prinsipnya PTPN VII sudah sejak lama menginginkan masalah lahan tersebut clear (tuntas).

Bahkan pada negosiasi terakhir pada 3 Desember 2009, dengan keluarga almarhum Jakfar bin Putihamid, hampir tercapai kesepakatan, tinggal kesesuaian harga.

"Kami tak menyangka esoknya terjadi bentrokan tersebut," kata Andi pula.

Karena itu, Dirut PTPN VII itu berharap DPR dapat membantu memberikan masukan-masukan demi terselesaikannya masalah tersebut.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menyayangkan sengketa tanah warga Desa Rengas, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir dengan PTPN VII penyelesaiannya berlarut-larut, sehingga berujung pada bentrokan dan penembakan oleh Brimob terhadap petani desa Rengas.

Menurut Firman, PTPN VII kurang cepat mengambil sikap terhadap penyelesaian sengketa lahan.

"Pengalaman yang ada, persoalan sengketa lahan tak semuanya bisa diselesaikan secara tuntas melalui jalur hukum. Karena kita juga menyadari tingkat kesadaran hukum masyarakat," kata dia lagi.

Berlarutnya penyelesaian sengketa lahan, lanjut Firman, mengakibatkan kerugian yang lebih besar bagi PTPN VII, dan tentunya juga bagi warga.

"Jika mencermati kronologis peristiwa, kemungkinan bentrokan tak akan terjadi jika PTPN VII segera membayar ganti rugi yang tersisa. Jangan seperti istilah Jawa mburu buceng kelangan kutuk (memburu ikan kecil malah kehilangan yang besar, Red)," kata dia.

Karena itu, dia minta Direksi PTPN VII juga menempuh jalur-jalur lain, selain jalur hukum, terutama diselesaikan melalui jalur budaya.

"Begitu pun terhadap permasalahan penembakan, harus dicarikan jalan keluar secepatnya tanpa menimbulkan masalah baru lagi,? kata anggota DPR dari Fraksi Golkar itu lagi.

Saran senada disampaikan Anshori Siregar, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS.

Menurut dia, PTPN VII jangan melihat permasalahan ini dari menang dan kalah. Apalagi permasalahan ini berhadapan dengan masyarakat.

"Saya sepakat dengan Pak Firman, apa salahnya keluar Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, ketimbang harus mengalami kerugian Rp30 miliar akibat adanya okupasi lahan dan perusakan aset," ujar dia.

Menurut Anton Sihombing, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, penyelesaiaan sengketa dengan warga yang berlarut-larut pada akhirnya akan merugikan PTPN VII sendiri.

Anton menambahkan, jangan sampai cara-cara yang PTPN VII lakukan seperti pada zaman onderneming (perkebunan Zaman Hindia Belanda) dahulu yang membuat masyarakat sekitar menjadi terisolasi.

Bentrok antara warga Desa Rengas, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir dengan pekerja UU Cinta Manis dan aparat Brimob 4 Desember lalu sebagai buntut dari sengketa lahan yang berlarut-larut.

Demo warga yang berakhir rusuh tersebut menimbulkan puluhan korban luka-luka, baik dari warga maupun pekerja perusahaan pabrik gula itu.

Aset perusahaan yang rusak akibat dibakar dan dijarah mencapai puluhan miliar rupiah.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009