Tangerang  (ANTARA News) - Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik melalui surat elektronik (email) terhadap manajemen RS Omni Internasional, Tangerang, Banten, mengatakan koin yang terkumpul dari simpatisan dirinya diperkirakan mencapai enam ton.

"Dalam perkiraan saya sekitar enam ton sudah terkumpul berupa uang koin dan jika disatukan hampir satu truk," katanya ketika dimintai tanggapan tentang aksi solidaritas itu ketika berada di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu.

Dia mengatakan, penggalangan dana dari masyarakat itu merupakan tindakan spontan dan simpati terhadap masalah yang dialami akibat tidak mendapatkan pelayanan dari petugas medis RS Omni.

Hal itu membuat Prita harus menghadapi tuntutan secara pidana dan perdata serta harus membayar denda sebesar Rp204 juta karena putusan PT Banten yang memenangkan gugatan yang dilakukan manajemen RS Omni.

Manajemen RS Omni melalui PT Sarana Meditama Internasional (SMI) menggugat Prita sebesar Rp700 miliar melalui PN Tangerang, namun hakim mengabulkan permohonan penggugat sebesar Rp370 juta ditambah harus meminta maaf melalui sejumlah media nasional yang dilakukan melalui iklan.

Prita melalui kuasa hukumnya, Slamet Yuwono dari kantor pengacara OC Kaligis akhirnya melakukan banding ke PT Banten dan akhirnya PT SMI menang, kemudian Prita berupaya untuk kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Bahkan Yuwono telah mendaftarkan sebagai kuasa hukum dan mengajukan kasasi serta meminta putusan PT, bahkan pendaftaran kasasi Prita itu diterima Kasmari, salah seorang petugas PN Tangerang.

Demikian pula Prita juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya secara pidana sehingga pernah mendekam di LP Wanita Tangerang selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan email kepada rekannya berisikan keluhan akibat buruknya pelayanan.

Tindak pidana yang dialami Prita karena manajemen RS Omni melalui dr Grace Hilda dan dr Hengky Gozal mengadukan ke Polda Metro Jaya sehingga dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan ditetapkan sebagai terdakwa.

Prita dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik dengan serta pasal 311 KUHP, maka dia dituntut enam bulan penjara potong tahanan oleh Jaksa Riyadi dan Rahmawati Utami.

Pengalangan dana dilakukan berbagai kalangan, termasuk siswa SMA di Gresik, Ponorogo, Surabaya (Jatim), Pamulang, Tangerang Selatan dan Kota Serang dan berbagai daerah di Pulau Sumatra seperti Medan, Padang, Jambi hingga Palembang.

Dukungan serupa juga mengalir dari warga di Makassar, Manado, Balikpapan maupun sejumlah siswa sekolah serta di jalan umum di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.

Setelah sidang usai, sebuah lembaga penelitian di Tangerang juga menyerahkan uang koin kepada Prita dalam toples berisi berbagai uang pecahan mulai dari Rp500 hingga Rp100.

Prita mengatakan, perkiraan jumlah uang koin itu masih sementara dan kemungkinan terus bertambah, karena banyak simpatisan yang menghubungi melalui pihak lain untuk membantu.

Penggalangan dana juga dilakukan mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris, dia juga secara pribadi memberikan sebesar Rp102 juta yang merupakan setengah dari denda PT Banten. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009