klaim yang harus sesuai dengan izin yang diberikan pada saat pendaftaran
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Lukito mengatakan hingga kini BPOM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat dari Hadi Pranoto yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19.

Penny kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengatakan dari data yang terdaftar di BPOM produk herbal yang dinyatakan dalam informasi tersebut adalah Produk Obat Tradisional yang memiliki merek dagang Bio Nuswa dengan klaim yang disetujui yaitu membantu memelihara daya tahan tubuh.

"Produk Bio Nuswa tersebut didaftarkan oleh PT Saraka Mandiri dengan Nomor Izin Edar POM TR 203 636 031 berlaku mulai 14 April 2020 hingga 14 April 2025," kata dia.

Namun sampai saat ini, kata Penny, PT Saraka Mandiri belum pernah memproduksi produk Bio Nuswa.

Penny menegaskan kepada pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan harus memenuhi peraturan untuk jaminan aspek keamanan, khasiat serta mutunya.

Baca juga: Kemristek: Hadi Pranoto bukan anggota konsorsium riset COVID-19

Baca juga: IDI: Masyarakat agar kritis terima informasi belum jelas soal COVID-19


"Termasuk peraturan terkait izin edar, iklan dan label, antara lain klaim yang harus sesuai dengan izin yang diberikan pada saat pendaftaran," katanya.

Dia mengatakan produk ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Penny mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menggunakan produk herbal secara aman dan tepat. Penting juga tidak mudah mempercayai pernyataan bahwa obat herbal ampuh mengobati COVID-19, kecuali sudah tervalidasi dengan uji klinik pada manusia.

"BPOM terus melakukan pengawasan produk di peredaran. Jika ditemukan produk yang mencantumkan klaim berlebihan dan/atau tidak sesuai dengan persetujuan yang diberikan pada saat produk didaftarkan, BPOM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan untuk sanksi administrasi dan sanksi pidana," kata dia.

Baca juga: Kemenkes bantah klaim obat tradisional untuk sembuhkan COVID-19

Baca juga: BPOM jamin validitas protokol uji klinis vaksin COVID-19

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020