Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memeriksa Ari Muladi dalam kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengusaha Anggodo Widjojo.

Nama Ari Muladi muncul dalam kronologi skenario penyuapan kepada pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah. Skenario itu diduga digagas oleh Anggodo Widjojo, adik pengusaha Anggoro Widjojo yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Setelah menjalani pemeriksaan, Ari Muladi mengatakan kepada wartawan bahwa dirinya dimintai keterangan soal aliran dana.

Pengacaranya, C Suhadi menambahkan, aliran dana yang dimaksud adalah aliran dana yang seluruhnya mencapai Rp5,1 miliar dari Anggodo kepada Ari Muladi.

"Juga aliran lanjutan dana dari Ari Muladi ke seorang bernama Yulianto," kata Suhadi.

Yulianto adalah orang yang disebut sebagai penyalur dana kepada pimpinan KPK. Namun, sampai saat ini, keberadaan Yulianto tidak diketahui.

Sementara itu, pengacara yang lain, Petrus Selestinus meminta KPK segera memeriksa pihak lain yang diduga terkait dengan upaya penyuapan kepada KPK.

Menurut Petrus, upaya penyuapan itu adalah tindak pidana menghalangi kerja KPK dalam mengusut dugaan korupsi yang menjerat Anggoro Widjojo, kakak Anggodo Widjojo.

"Semua yang disebut dalam rekaman di Mahkamah Konstitusi harus diperiksa," katanya.

Sebelumnya, Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi melaporkan pengusaha Anggodo Widjojo ke KPK karena diduga telah menghalangi upaya pemberantasan korupsi.

Perwakilan Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Anggodo dilaporkan bersama tiga orang lain, yaitu Anggoro Widjojo, Putra Nevo A. Prayogo, dan David Angka Wijaya.

"Mereka telah berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam pidana korupsi," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, perbuatan itu adalah pelanggaran hukum, seperti diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sugeng menjelaskan, orang-orang itu adalah pihak berperkara dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Dalam kasus itu, Anggoro Widjojo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tim pembela menjelaskan, para terlapor telah mempersulit upaya hukum yang dilakukan KPK dengan melarikan diri ke luar negeri dan berupaya menyuap serta bekerjasama sejumlah penegak hukum.

"Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan yang diputar di Mahkamah Konstitusi," kata Sugeng.

Tim pembela juga meminta KPK untuk mengusut nama-nama penegak hukum yang disebut dalam rekaman pembicaraan dan diduga bekerjasama dengan keempat terlapor untuk menghalangi tugas KPK.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009