Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun masukan terkait dengan proses penyusunan dan substansi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyadapan.

"Sudah dibuat, sudah ada draftnya)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika ditanya wartawan di Jakarta, Jumat.

Rencananya, masukan tertulis itu akan dikirimkan ke Departemen Hukum dan HAM sebagai instansi yang akan menjadi muara segala proses penyusunan aturan perundangan yang dilakukan oleh pemerintah.

Johan belum bersedia menjelaskan secara rinci substansi masukan yang akan disampaikan oleh KPK.

Menurut Johan, secara garis besar, surat KPK itu mengulas tentang berbagai hal, antara lain tentang ketentuan izin untuk melakukan penyadapan, kewenangan penyadapan, serta waktu penyadapan.

Menurut Johan ada wacana untuk membuat aturan bahwa penyadapan hanya bisa dilakukan dengan mengantongi izin dari instansi tertentu. Selain itu wacana tersebut juga menyebutkan penyadapan hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan perkara.

Hal itu bertentangan dengan Undang-undang KPK yang menyebutkan, KPK bisa melakukan penyadapan sejak dalam tahap penyelidikan.

"Kalau KPK diharuskan begitu, berarti melawan Undang-undangnya sendiri," kata Johan.

Johan menganggap penyadapan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur dan selalu diaudit oleh lembaga terkait, termasuk oleh Depkominfo.

Selain itu, kata Johan, penyadapan yang dilakukan oleh KPK cukup efektif untuk mengungkap sejumlah kasus korupsi. "Saya kira hal-hal yang sudah efektif dan baik jangan justru dilemahkan," kata Johan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin menolak ketentuan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan, khususnya ketentuan izin dari lembaga tertentu untuk melakukan penyadapan dalam menangani kasus hukum.

"Kalau di KPK, korupsi dimulai dengan tahap penyelidikan, saya kira tidak perlulah kita minta izin," kata Jasin.

Jasin menjelaskan, penyadapan yang dilakukan KPK selalu diaudit oleh lembaga yang berwenang, termasuk Depkominfo. Selain itu, KPK juga menerapkan mekanisme pengawasan internal dalam bentuk prosedur operasional standard penyadapan.

Jasin sepakat dengan wacana pembentukan Pusat Intersepsi Nasional jika lembaga itu hanya berfungsi untuk memfasilitasi proses penyadapan."Jadi melalui pengawasan itu saja, tidak perlu izin," kata Jasin menambahkan.

Menurut Jasin, izin untuk melakukan penyadapan akan menimbulkan kendala teknis. KPK sering melakukan operasi mendadak terkait penangkapan seseorang dalam perkara korupsi.

Dia mencontohkan, izin operasi dan penyadapan akan sulit didapatkan jika transaksi pidana korupsi itu terjadi di luar jam kerja.

"Kita harus izin di saat itu juga karena memang momentum terjadinya transaksi suap menyuap terjadi di malam hari itu. Kalau kita minta izin, kan, orangnya keburu pergi," katanya.

Mengganggu kinerja
Sementara itu, pelaksana tugas sementara Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, RPP tentang Penyadapan merupakan masalah bagi lembaga itu karena menghambat pekerjaan.

"Peraturan tentang penyadapan itu masalah, hambatan bagi kerja kita ke depan," kata Tumpak dalam acara peringatan Hari Antikorupsi se Dunia di Gedung KPK.

Menurut Tumpak, korupsi adalah kejahatan luar biasa, oleh karena itu, pemberantasannya juga harus dilakukan dengan cara yang luar biasa.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009