Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat suku bunga wajar simpanan dalam rupiah di bank umum untuk periode 15 Desember 2009 hingga 14 Januari 2010 sebesar 7 persen.

Sekretaris LPS Ahmad Fajarprana di Jakarta, Jumat, menyebutkan, untuk simpanan dalam valuta di bank umum ditetapkan sebesar 2,75 persen.

Sedangkan tingkat suku bunga wajar simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ditetapkan sebesar 10,25 persen.

Ia menyebutkan, tingkat suku bunga wajar simpanan di bank umum dan BPR itu diputuskan dalam rapat Dewan Komisioner LPS pada Jumat ini.

Menurut dia, penetapan tingkat suku bunga wajar itu didasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain BI Rate telah mengalami penurunan sejak November 2008 sebesar 300 basis poin dan selama September-Desember 2009 dipertahankan di 6,5 persen.

Selain itu beberapa indikator makro ekonomi mulai pulih sehingga tren penurunan suku bunga telah berada di kisaran terendah.

Pertimbangan lainnya adalah suku bunga penjaminan yang tidak berubah memperlebar jarak dengan tingkat inflasi. Selain itu, adanya perbedaan suku bunga penjaminan dan BI Rate 50 basis poin yang dipandang wajar.

"Selain itu, tingkat inflasi masih konsisten pada tingkat relatif rendah selama beberapa bulan ke depan," kata Ahmad. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009