Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) menyatakan berencana akan memeriksa Ketua Muda (Tuada) Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko pada Selasa (15/12).

Pemeriksaan itu tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai penanganan kasus perdata wanprestasi utang antara Marubeni Corporation dan Sweet Indo Lampung (SIL).

"Benar Selasa (15/12) besok, Djoko Sarwoko akan diperiksa," kata Ketua KY, Busyro Muqoddas, di Jakarta, Senin. Dia mengatakan "pemanggilan itu hanya untuk meminta keterangan saja."

Sebelumnya dilaporkan, Djoko Sarwoko dilaporkan Albert Nadeak dari Law Firm Albert Baginda & Partner ke KY dan KPK, atas dugaan pembiaran suap Rp5 miliar pada MA.

Dalam laporannya, Nadeak mengatakan, dengan melakukan tindakan pembiaran tersebut, ada dugaan Djoko memiliki kepentingan agar kasus penyuapan tersebut tidak bocor ke publik.

Kepentingan Djoko itu terlihat dalam kasus perdata wanprestasi utang antara Marubeni Corporation dan Sweet Indo Lampung.

Dalam kasus itu, Djoko diduga menyembunyikan dan tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan tim pemeriksa terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan Kotabumi.

Hasil pemeriksaan terhadap majelis hakim tersebut justru tidak menguntungkan pihak Marubeni dan keluarga Salim sebagai pihak yang didukung Djoko. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009