Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sedang mempersiapkan pembubaran lebih dari 13 lembaga negara.

Pembubaran lembaga itu melanjutkan apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menghapuskan 18 Lembaga/Badan/Komisi/Komite dalam konteks perekonomian beberapa waktu lalu.

"Sekarang kami sedang mempersiapkan lebih kurang di atas 13 Badan/Lembaga/Komisi yang harus dihapus karena sudah tumpang tindih dan tidak produktif," ujar Tjahjo dalam seminar daring "Menjaga Netralitas ASN di Pilkada 2020", di Jakarta, Senin.

Baca juga: Menteri PANRB isyaratkan pembubaran lembaga susulan

Selain itu, Kemenpan-RB juga merekomendasikan untuk penghapusan sejumlah Lembaga/Badan/Komisi yang dibentuk melalui undang-undang.

"Namun, hal itu tentu perlu proses dan waktu, karena harus berkonsultasi terlebih dulu dengan DPR RI," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang pendiriannya berdasarkan keputusan presiden (keppres) melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dari 18 lembaga tersebut, 13 di antaranya tidak termasuk dalam kategori lembaga non-struktural. Empat lainnya berupa lembaga non-struktural dan satu lembaga lagi berupa lembaga non-struktural yang telah dibubarkan pada 2014, yakni Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan.

Baca juga: Tjahjo: Peleburan lembaga ke kementerian untuk kurangi tumpang tindih

Kementerian PAN-RB bersama dengan Sekretariat Negara (Setneg) terus berkoordinasi untuk menginventarisasi daftar lembaga yang dinilai layak dibubarkan karena sudah tidak optimal dalam menjalankan fungsinya.

Awalnya, ada 96 lembaga atau komisi, baik dibentuk dengan undang-undang maupun keputusan pemerintah yang sedang dikaji Kemenpan-RB yang diusulkan kepada Setneg untuk dipertimbangkan dibubarkan.

Pada 21 Juli 2020, Tjahjo juga mengatakan ada lembaga-lembaga yang akan dileburkan ke kementerian yang nantinya akan disesuaikan dengan klasifikasi fungsi dan tugas lembaga tersebut.

Misalnya, lembaga-lembaga yang berkaitan dengan penelitian bisa digabungkan dan dikoordinasikan di bawah Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

Baca juga: Pakar: Pembubaran 18 lembaga negara adalah langkah tepat

"Dengan adanya Kemenristek, nanti pasti akan ada banyak lembaga yang dilebur, misalnya LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), Batan (Badan Tenaga Nuklir Nasional), lembaga atau laboratorium di perguruan tinggi juga akan diintegrasikan," kata Tjahjo.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020