Depok (ANTARA News) - Anggota DPRD Kota Depok Jabar dari Fraksi Partai keadilan Sejahtera (PKS), Qurtifa Wijaya mendesak kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk segera mengkaji ulang pemberian izin kepada tempat hiburan karaoke Inul Vista di Mal Depok, Jalan Margonda raya. "Dinas Olahraga, Pariwisata, Seni dan Budaya tidak boleh menafsirkan Perda seenaknya saja dalam pemberian izin," katanya, di Depok, Jumat. Menurut dia, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 21 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Pariwisata tidak terdapat izin pengoperasian rumah bernyanyi atau rumah karaoke. Ia mengatakan Perda tahun 2003 dalam paragraf 5 memang mengatur soal rekreasi dan huburan umum, terutama dalam pasal 15 berupa taman rekreasi, gelanggang renang atau kolam renang, padang golf, kolam pemancingan. Selain itu, juga gelanggang permainan dan ketangkasan, gelanggang bowling, arena bola sodok atau billiard, gedung pertemuan atau gedung serba guna, bioskop, pusat kebugaran, fitnes dan sport club, sanggar seni dan budaya, studio musik, gedung pertunjukkan atau theater, dan pemandian alam. Dikatakannya, tidak dibenarkan kalau sampai Dinas Pariwisata memberi izin memasukan rumah karaoke ke dalam taman rekreasi. "Saya minta semua izin tempat karaoke yang ada di Depok dievaluasi, tidak hanya Inul Vista melainkan juga rumah bernyanyi Nav," katanya. Ia mengharapkan dalam menafsirkan Perda No.21 Tahun 2003 tersebut, kepala kantor atau kepala dinas mengajak semua unsur terkait bersama-sama menafsirkan Perda tersebut, sehingga tidak terjadi perdebatan. "Jangan sampai dalam penafsiran tersebut ada oknum-oknum tertentu dalam Dinas mengambil keuntungan," tegasnya. Sedangkan mantan Kepala Kantor Pariwisata Seni dan Budaya yang mengeluarkan izin operasional rumah karoke Inul Vista, Gagah Sunu Sumantri, tidak menjelaskan langsung tentang pemberian izin tersebut, dan hanya mengutus seorang staf Dinas pariwisata, Nedy Basari. "Saya disuruh menjelaskan surat izin tersebut," kata Nedy. Ia mengatakan dalam pengurusan izin tersebut dirinya yang mengurus perijinan dari pertama kali. "Izinnya semua lengkap," kata Nedy sambil menunjukkan lembaran surat izin dari dinas Pariwisata, kelurahan, kecamatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan kepolisian, dan Satpol PP. Namun dia tidak dapat menjelaskan kenapa tempat karaoke Inul Vista masuk kategori taman rekreasi, bukan izin karaoke. "Izin khusus karaoke memang tidak ada, jadi masuknya ke taman rekreasi saja," katanya sekenanya. Sedangkan pihak pengawas Inul Vista Kota Depok, Aloysius Ela menjelaskan izin semuanya telah didapat sebelum tempat tersebut resmi digunakan. "Mengenai perizinan saya serahkan pemerintah setempat," ujarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009