Jakarta (ANTARA) - Ahli teknologi informasi, Rubi Zukri Alamsyah, menyatakan dari hasil pemeriksaannya tidak ditemukan adanya pesan singkat (SMS) mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar yang mengancam Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.

"Tidak ada `content` (isi) data ancaman," katanya saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan Antasari Azhar dalam perkara dugaan pembunuhan Direktur PT PRB, Nasruddin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Seperti diketahui, Antasari Azhar dituduh sebagai otak dibalik pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, terkait dengan petunjuk adanya ancaman dirinya kepada Nasruddin.

Isi SMS tersebut, yakni, "Maaf, masalah ini hanya kita berdua yang tahu. Kalau masalah ini sampai terblow up, tahu kan konsekuensinya".

Antasari Azhar menjadi terdakwa kasus pembunuhan tersebut, bersama Sigit Haryo Wibisono, Kombes Pol Wiliardi Wizar, dan Jerry Hermawan Lo, serta lima eksekutor yang saat ini disidangkan di PN Tangerang, Banten.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Antasari Azhar, meminta kepada JPU untuk menunjukkan telepon seluler milik korban dan Antasari terkait adanya SMS ancaman itu, namun JPU bersikeras tidak mau menunjukkan dan sebaliknya mengatakan bahwa dari keterangan saksi ahli saja sudah cukup.

Ahli juga menyatakan nomor seseorang bisa "dimainkan" (dikloning) untuk digunakan oleh orang lain. "IT itu bisa direkayasa," katanya.

Dijelaskan, kalau sudah dikloning, maka nomor yang digunakan akan sama dengan pemiliknya.

Terkait dalam pemeriksaan telepon seluler terdakwa, ahli menyatakan seluruhnya diperoleh dari penyidik. "Penyidik yang menyebutkan nomornya (telepon seluler yang diperiksa)," katanya.


Dua transkrip

Di bagian lain, Rubi juga menyatakan bahwa transkrip perbincangan antara Antasari dengan Rani serta Antasari dengan Sigit Haryo Wibisono dan Kombes Pol Wiliardi Wizar itu, ada dua.

"Yakni, transkrip dari saya dan transkrip produk Puslabfor," katanya.

Ia menjelaskan dirinya saat menerima rekaman perbincangan itu dari Polda Metro Jaya dalam keadaan di label dan dilem (solatip). " Bungkusan rekaman dibuka di depan saya," katanya.

Dirinya menyakini kalau rekaman itu sama sekali belum didengarkan oleh siapapun.

Sementara itu, sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (17/12) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli psikologi.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009