Jakarta (ANTARA News) - Agung Harsoyo, ahli teknologi informasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menyatakan seseorang bisa mengirimkan pesan singkat (SMS) menggunakan nomor telefon seluler orang lain meski si pemilik nomor tersebut tidak mengetahuinya.

"Pengiriman SMS bisa dilakukan melalui server web. Misalnya nomor si X dengan kondisi HP-nya mau aktif atau tidak, bisa digunakan," katanya saat menjadi saksi ahli meringankan bagi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar dalam perkara dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Antasari Azhar sebelum terjadinya peristiwa pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, dituduh telah mengirimkan pesan singkat yang berisikan ancaman terhadap korban Direktur PT PRB tersebut.

Dalam kesempatan itu juga, ahli dari ITB itu memperagakan di hadapan majelis hakim, pengiriman pesan singkat dengan menggunakan nomor orang lain tetapi pemiliknya tidak mengetahui bahwa nomornya sudah digunakan.

Agung mengirimkan pesan singkat kepada dua orang di ruangan sidang dengan tidak menggunakan telefon seluler, melainkan dengan server dan berhasil terkirim.

"Siapa saja bisa mengirimkan SMS asalkan mengetahui nomor seseorang yang akan digunakan untuk mengirimkan pesan singkat," katanya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Antasari Azhar, Hotma Sitompul, meminta kepada JPU agar barang bukti telefon seluler terdakwa lainnya, Jerry Hermawan Lo, untuk dihadirkan agar mengetahui siapa yang mengirimkan pesan singkat sebenarnya.

"Kita ingin mengetahui siapa sesungguhnya yang mengirim pesan singkat ancaman," katanya.

Permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh JPU dengan alasan barang bukti tersebut tidak dibawa ke persidangan.

Sementara itu, sidang akan ditunda sampai Selasa (22/12) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa dan menghadirkan barang bukti.  (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009