Tangerang (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Provinsi Banten akan menyampaikan putusan bagi lima terdakwa pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen pada Rabu (23/12) mendatang.

"Kami tunda sidang ini untuk selanjutnya sidang dengan agenda putusan akan digelar pada Rabu," kata Ketua Majelis Hakim dengan terdakwa Hendrikus Kiawalen alias Hendrik, Ismail saat sidang pembacaan duplik pengacara terdakwa terhadap replik penuntut umum di PN Tangerang, Senin.

Ismail mengatakan sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Hendrikus maupun Heri Santoso alias Bagol sudah selesai, kemudian sidang memasuki agenda putusan.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim dengan terdakwa Daniel Daen Sabom alias Danil, M. Asnun menyatakan putusan terhadap terdakwa akan digelar pada Rabu (23/12) dengan terdakwa lainnya setelah pembacaan duplik pengacara terhadap replik jaksa penuntut umum pada Senin (21/12).

Sedangkan dua terdakwa lainnya, Eduardus Ndopo Mbete alias Edo dan Fransiskus Tadom Kerans juga akan menghadapi sidang vonis pada hari yang sama dengan Ketua Majelis Hakim, Arthur Hangewa.

Dengan demikian, kelima terdakwa yang diduga menjadi pelaku pembunuhan Nasrudin itu akan menjalani sidang putusan dari majelis hakim setelah mendengarkan duplik dari pengacara terhadap replik penuntut umum.

Sebelumnya, penuntut umum menuntut kelima terdakwa dengan Pasal 56 ayat 1 ke-2 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Kelima terdakwa itu diduga terlibat pembunuhan Nasrudin yang tewas ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Kota Tangerang, Provinsi Banten, 14 Maret 2009.

Pembunuhan itu juga diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, mantan Kapolres Metro Komisaris Besar Wiliardi Wizar, pengusaha Sigid Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009