Semarang (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang penyadapan hanya dapat mengatur tentang mekanisme penyadapan.

"Kalau hanya sebatas mekanisme penyadapan, tidak masalah dalam bentuk peraturan pemerintah. Namun, kalau sudah menyangkut substansi, lebih baik disusun dalam suatu undang-undang," kata Mahfud, di Semarang, Senin.

Meski belum pernah membaca draf rancangan peraturan pemerintah ini seluruhnya, ia menyarankan agar masalah penyadapan ini diatur dalam suatu undang-undang.

Menurut dia, hal tersebut juga telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-I/2003 dan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006.

Ia berpendapat, sebuah peraturan pemerintah hanya dapat mengatur lebih lanjut ketentuan dari satu undang-undang.

Sementara, kata dia, masalah penyadapan ini diatur di sejumlah undang-undang, seperti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, Kejaksaan, Intelejen, dan lain-lain.

"Oleh karena itu, rancangan peraturan pemerintah ini akan mengatur undang-undang yang mana," katanya.

Ia menegaskan, produk hukum yang akan mengatur mengenai penyadapan ini harus diperjelas.

Ia menuturkan, di dalam produk hukum tersebut harus dirinci mengenai objek, subjek serta lembaga pemberi izin penyadapan yang sudah diatur dalam undang-undang.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009