"Soal usulan imbauan nonaktif dari panitia angket nanti akan dibahas pada Rapim," kata Marzuki Alie kepada pers di Gedung DPR, Rabu.
Panitia Angket Kasus Bank Century mengusulkan DPR menerbitkan surat imbauan agar pejabat negara yang diminta keterangan oleh Pansus Century mengundurkan diri sementara untuk tidak mengganggu tugas dan jadwal kerjanya.
Menurut Marzuki, berdasarkan tata tertib DPR sikap DPR terhadap lembaga lain termasuk surat imbauan nonaktif diterbitkan setelah diputuskan melalui rapat paripurna.
Presedurnya, kata dia, diusulkan oleh alat kelengkapan dewan maupun panitia khusus kepada pimpinan dewan kemudian dibahas di tingkat pimpinan dewan.
Berdasarkan tata tertib DPR, jIka usulan disetujui pimpinan dewan kemudian dibahas rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan dilanjutkan ke rapat paripurna.
Presiden Yudhoyono sendiri sudah menyikapi imbauan agar pejabat negara yang memberikan keterangan pada rapat panitia angket nonaktif sementara dengan mengatakan tidak perlu ada nonaktif sementara untuk pejabat negara
Pejabat negara tersebut bisa tetap menjalankan tugasnya dan memberikan keterangan pada rapat Panitia Angket Kasus Bank Century. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009