Jakarta (ANTARA News) - KPK kemungkinan akan memeriksa sejumlah orang yang namanya disebut-sebut dalam rekaman rekayasa penetapan tersangka pimpinan KPK yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

"Sepanjang diperlukan akan dipanggil (nama-nama yang disebut-sebut dalam rekaman Anggodo). Nanti yang akan mendalami penyidik," kata Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, seusai menghadiri acara pelantikan Wakil Jaksa Agung (Waja) yang baru, Darmono, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Anggodo Widjoyo sudah dicekal (cegah tangkal) oleh Imigrasi terkait dengan permintaan KPK, terhitung sejak 30 November 2009.

Nama Anggodo Widjoyo mencuat setelah diperdengarkannya rekaman rekayasa penetapan tersangka pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto.

Rekaman tersebut menyebut-nyebut nama sejumlah pejabat, seperti Wisnu Subroto (mantan Jamintel Kejagung) dan Abdul Hakim Ritonga --saat itu menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung--.

Kasus itu semula ditangani oleh Mabes Polri, namun diserahkan ke KPK untuk menangani kasus saudara kandung tersangka kasus Proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) yang saat ini buron, Anggoro Widjoyo.

Dikatakannya, KPK mempelajari kasus Anggodo Widjoyo itu berdasarkan surat Kapolri yang menyerahkan kasus tersebut kepada KPK.

Ia menyebutkan penanganan kasus itu tentunya soal adanya tindak pidana korupsi.

"Kalau bukan tindak pidana korupsi, (KPK) tidak ada kemungkinan menangani kasus tindak pidana umum, umpamanya permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009