Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD mengatakan, dirinya sudah sejak dahulu tidak pernah tertarik untuk membaca buku-buku yang ditulis oleh George Junus Aditjondro, termasuk buku "Membongkar Gurita Cikeas".

"Saya sejak dulu tidak tertarik dengan bukunya George Aditjondro," kata Mahfud dalam acara Refleksi Kinerja MK 2009 di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, masih lebih banyak buku atau literatur lain yang lebih menarik dibaca untuk mengisi waktunya.

Ketua MK menegaskan, dalam negara demokrasi , sebuah buku harus selalu dilindungi selama tidak mengandung unsur fitnah karena hal tersebut bisa dipidanakan sesuai hukum yang berlaku.

Ia juga mengemukakan, warga masyarakat juga harus bisa menilai kontroversi buku "Membongkar Gurita Cikeas" yang ditulis George Aditjondro secara obyektif.

Mahfud menyayangkan bahwa saat ini terdapat semacam fenomena yang seakan-akan menstigmatisasi bahwa bila pemerintah melakukan suatu maka tindakan tersebut disebut sebagai langkah otoriter.

Sebelumnya, pengamat politik, Burhanuddin Muhtadi mengatakan, pemerintah tidak perlu reaktif terhadap "Membongkar Gurita Cikeas" karena secara metodologis buku karangan George itu sangat lemah.

"Buku tersebut tidak didukung akurasi data, bahkan cenderung bagian dari propaganda politik ketimbang karya akademik," katanya di Jakarta, Senin (28/12).

Menurut peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI) itu, tanggapan yang tidak proporsional dan memakai alat kekuasaan seperti pelarangan dan penarikan buku membuat buku itu semakin diburu.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto pada Senin (28/12) mengatakan, stabilitas politik berjalan baik dan tidak terpengaruh pro kontra terbitnya buku karangan George Aditjondro tersebut.

"Masyarakat sudah bisa menilai apa yang ditulis dalam buku tersebut datanya kurang akurat, karena isinya kan hanya mencuplik sana-sini," katanya.

Djoko mengatakan, apa yang ditulis dalam buku tersebut sudah diberitakan beberapa media massa dan telah mendapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak terkait. Jadi, sudah usah usang.

Terkait itu, lanjut Djoko, terhadap hal-hal yang mengandung unsur fitnah, dan kebohongan hendaknya tidak perlu ditanggapi hingga mengganggu kerja besar membangun bangsa dan negara untuk kesejahteraan rakyat.(*)

Pewarta:
Editor: Imansyah
Copyright © ANTARA 2009