Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengeluarkan pernyataan bersama berkaitan dengan jurnalistik infotainmen yang bermutu dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat.

"Pernyataan bersama ini sebagai wujud bahwa NU sangat sangat memperhatikan masalah-masalah sosial kemasyarakatan yang berkaitan dengan kepentingan kehidupan masyarakat luas," kata Ketua PBNU, Prof DR Said Agil Siradj, di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa.

Ia mengemukakan hal itu usai menandatangani pernyataan bersama dengan Ketua Umum PWI Pusat, Margiono, dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang. Pernyataan tersebut juga ditandatangani Wina Armada selaku anggota Dewan Pers dan Yusirwan Uyun yang anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

NU merasa perlu dan terpanggil untuk ikut serta memberikan konstribusi dalam membantu menciptakan jurnalistik infotainmen yang bermutu dan memberi kemanfaatan yang sebesar-besarnya kepada umat, karena PB NU menyadari jurnalistik infotainmen memiliki pengaruh sangat luas di masyarakat.

Sementara itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) adalah organisasi kewartawanan yang menyadari perlunya selalu meningkatkan profesionalitas dan integritas para wartawan sehingga mampu menghasilkan karya jurnalistik yang bermutu serta taat kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Berdasarkan atas hal itu, PBNU dan PWI dengan dilandasi itikad baik sepakat untuk mengakhiri polemik tentang infotainmen dalam suatu kesepakatan (pernyataan) bersama yang antara lain menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang perlu terus dilindungi dan dikembangkan guna memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk umat atau masyarakat.

"NU tidak mengharamkan jurnalistik infotainmen, karena yang diharamkan adalah konten infotainmen yang ghibah atau bertujuan membuka aib orang lain," kata Said Agil.

Selain itu, PBNU dan PWI mengakui infotainmen sebagai bagian dari kemerdekaan pers dan merupakan karya jurnalistik yang juga perlu mendapat perlindungan hukum, sertakarya jurnalistik infotainmen dituntut untuk selalu menghormati nilai-nilai budaya, moral, keagamaan dan kesusilaan yang berkembang di masyarakat.

PBNU dan PWI menegaskan, dalam menjalankan fungsinya infotainmen tunduk kepada perundangan-undangan yang berlaku serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ), termasuk di dalamnya tidak menyiarkan fitnah dan ghibah, kecuali terkait dengan kepentingan publik.

Kemudian, wartawan infotainmen sebagai salah satu bagian dari wartawan Indonesia diingatkan kembali untuk senantiasa menghormati hak nara sumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik

Hal yang dimaksud menghormati hak nara sumber, dalam pernyataan PBNU dan PWI itu berupa sikap menahan diri dan berhati-hati, sedangkan yang dimaksud kehidupan pribadi adalah segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Dalam memantau dan mengawasi ditaaitinya Kode Etik Jurnalistik berita infotainmen, maka PWI bekerjasama dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Sementara itu, Dewan Kehormatan PWI Pusat terus melakukan pemantauannya dan evaluasi terhadap anggota PWI yang melanggar Kode Etik Jurnalistik sesuai dengan ketentuan mekanisme organisasi, termasuk didalamnya sanksi pemecatan.

Untuk hal-hal yang masih memerlukan uraian penjelasan bagi wartawan infotainmen dalam menjalankan tugasnya, maka para pihak secara bersama-sama menyatakan, akan disusun oleh PWI bersama Dewan Pers dengan memperhatikan aspirasi masyarakat khususnya yang diwakili oleh organisasi masyarakat dan keagamaan. (*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2009