Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perdagangan (Depdag) akan menarik barang-barang impor yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), terutama bagi  produk yang telah ditetapkan wajib SNI oleh pemerintah dalam upaya melindungi pasar domestik.

"Kita perlu mengamankan pasar kita dari peredaran produk yang tidak memenuhi standar, terutama pada produk yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai wajib SNI," ujar Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu saat inspeksi mendadak di pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, Senin.

Dalam keterangan pers yang diterima ANTARA, Mendag mengatakan, memperketat masuknya barang impor yang tidak memenuhi SNI merupakan salah satu langkah mengurangi dampak negatif era perdagangan bebas, apalagi mulai 1 Januari 2010 FTA ASEAN-China akan diberlakukan.

Pemerintah, lanjut dia, telah menetapkan sejumlah barang wajib memenuhi SNI dan pemerintah telah menotifikasi ketentuan wajib SNI itu ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Mendag menegaskan, peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang dan jasa tidak hanya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen tetapi juga pengamanan pasar dalam negeri dari persaingan tidak sehat bagi industri nasional.

Dalam sidak hari ini, Mendag meninjau gudang tempat menyimpan barang-barang dari China yang masuk tanpa memenuhi persyaratan wajib SNI. "Saya minta, semua semen yang beredar tanpa memenuhi persyaratan harus ditarik," kata Mendag.

Berdasarkan hasil pengawasan Departemen Perdagangan dan pengaduan masyarakat serta instansi terkait, baru-baru ini telah ditemukan barang beredar yang tidak memenuhi persyaratan wajib SNI yaitu semen Portland impor merek CUCC yang berasal dari China.

Saat ini, semen tersebut telah diamankan di gudang toko bahan bangunan sejumlah di gudang Jl. Padamaran Pos 3 Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sejumlah 1.069 ton atau 21.380 zak.

Produk tersebut masuk tidak didukung Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang merupakan dokumen kelengkapan produk SNI wajib, sehingga tidak memenuhi persyaratan SNI dan tidak memiliki Surat Pendaftaran Barang (SPB) yang merupakan dokumen kelengkapan barang impor dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 8 ayat 1 huruf a dan i; Peraturan Pemerintah Nomor 102 tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional pasal 15 dan 18, serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 pasal 16 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan pengawasan SNI Wajib terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan.

Selain itu juga, Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 pasal 35 ayat 1 huruf c tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa, serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/4/2007 pasal 2, 3 dan 5 tentang Pemberlakuan SNI Semen Secara Wajib.

Keterangan pers itu juga menyebutkan, sesuai hasil rapat koordinasi beberapa departemen terkait seperti Departemen Perindustrian (Dit. Kimia Hilir, Pustan), Departemen Keuangan (Ditjen Bea Cukai), Departemen Perdagangan (Dit. PPMB, Dit. Impor dan Biro Hukum), serta memperhatikan perundang-undangan yang berlaku, maka Depdag meminta pelaku usaha menarik barang tidak ber-SNI dari peredaran.

Perintah penarikan barang tersebut berlaku tidak hanya untuk yang telah diamankan, tetapi juga untuk produk yang masih beredar di distributor, agen atau toko. Untuk hal tersebut, diminta kantor dinas yang menangani bidang perdagangan terus memantau dan mengawasi proses penarikan tersebut.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009