Gorontalo (ANTARA News) - Brigadir Nafri, anggota polisi yang bertugas di Polres Kota Gorontalo dan menjadi tersangka pemaku tangan Kasman Noho, kembali bertugas.

"Yang bersangkutan kembali bertugas seperti biasanya," Ungkap Kapolres Kota Gorontalo, Ajun Komisaris Besar (Pol) Yosal Zein, Selasa. Nafri diduga memaku tangan Kasman, tersangka pencurian sepeda motor.

Yosal mengatakan, anak buahnya itu sudah ditugaskan kembali setelah menjalani hukuman disiplin berupa penjara selama 21 hari.

"Tanggal 28 Desember Dia (Nafri) sudah dikeluarkan dalam sel khusus," Kata Kapolres.

Sanksi disiplin yang diterapkan kepada Nafri itu, jelasnya, juga sesuai dengan prosedur kepolisian dan yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya.

Terkait gugatan hukum yang akan dilakukan keluarga Kasman Noho, Yosal mengatakan bahwa hal itu sudah diserahkan kepada pihak kepolisian daerah (Polda) Gorontalo.

Menurut Kapolres, dua anggota polisi lainnya, yakni Dedy dan Taufik yang turut bersama Nafri saat terjadi penyiksaan kepada Kasman itu, tetap diproses namun tidak diberikan sanksi penjara di sel khusus.

"Karena yang memaku tangan si Kasman itu hanya Nafri, maka hanya dia saja yang di sel khusus," Kata Yosal yang mengaku tengah mengupayakan agar kasus tersebut juga diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak korban.

Kasus itu berawal pada 1 Desember 2009 saat Kasman Noho dijemput oleh polisi di kediamannya, di desa Moutong, Kecamatan Tilong Kabila, Kabupaten Bone Bolango. Dia dituduh mencuri sepeda motor, milik koperasi "Fadillah", tempat lelaki berusia 24 tahun itu bekerja.

Saat diinterogasi, Kasman mengalami berbagai penganiayaan, yang berujung pada pemakuan kedua belah tangannya. Kasman bersikukuh bahwa dirinya tidak mencuri sepeda motor merek "Shogun" itu.(*)

Pewarta: Ardianus
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010