Jakarta (ANTARA News) - Panitia Angket Kasus Bank Century DPR masih memokuskan pemeriksaan kepada pejabat dan mantan pejabat Bank Indonesia untuk memperoleh keterangan seputar merger Bank Century dan pencairan Fasilitas Pendaaan Jangka Pendek (FPJP).

Panitia Angket akan meminta keterangan dari tujuh orang pejabat dan mantan pejabat BI pada rapat Panitia Angket, Selasa (5/1) hingga Kamis (7/1), terang anggota Panitia Angket Kasus Bank Century DPR Maruarar Sirait.

"Panitia Angket Kasus Bank Century perlu melakukan pendalaman kepada pejabat dan mantan pejabat BI untuk mengklarifikasi keterangan yang telah diberikan oleh mantan pejabat BI yang telah diperiksa sebelumnya," kata Maruarar  melalui sms kepada ANTARA, Sabtu.

Ketujuh orang itu adalah mantan Gubernur BI Aulia Pohan, mantan Direktur Pengawasan BI Sabar Anton Tarihoran, mantan Deputi Gubernur BI Maman H Soemantri dan Maulana Ibrahim, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak.

Kamis (9/1), Panitia Angket akan meminta keterangan Deputi Gubernur BI Budi Mulya dan mantan Direktur Pengawasan BI Zainal Abidin.

Menurut Maruarar, keterangan dari pejabat dan mantan pejabat BI ini diperlukan untuk mendalami persoalan sekaligus mengklarifikasi keterangan yang telah diberikan pejabat dan mantan pejabat BI sebelumnya.

Senin (21/12), Panitia Angket telah meminta keterangan mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dan mantan Deputi Gubernur BI Anwar Nasution dan Miranda Goeltom.

Keesokannya, Selasa (22/12), Panitia Angket  meminta keterangan mantan Gubernur BI Boediono, mantan Deputi Gubernur BI Miranda S Goetom, serta Deputi Gubernur BI S Budi Rochadi.

Ketika dimintai keterangan, Burhanuddin Abdullah beberapa kali menyebut nama Direktur Pengawasan Sabar Anton Tarihoran, sedangkan Boediono menyebut nama Direktur Pengawasan Siti CH Fajriah. Siti Fajriah belum bisa dihadirkan karena sakit. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010