Jakarta (ANTARA News) - Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) mendukung moratorium (penundaan) penempatan TKI sektor informal ke Kuwait menyusul belum adanya pembicaraan pemerintah dan agen dari negara itu dengan Indonesia.

"Kami belum melihat tanda-tanda pemerintah dan agen tenaga kerja asing Kuwait untuk memulai pembicaraan dengan Indonesia agar penempatan TKI ke negara itu di buka kembali," kata Yunus.

Menurut dia, jika majikan, agen tenaga kerja asing dan Pemerintah Kuwait memang membutuhkan TKI maa akan ada upaya membuka pembicaraan dengan perusahaan jasa TKI (PJTKI) dan Pemerintah Indonesia, tetapi hingga saat ini upaya ke arah itu belum ada.

Yunus yang sudah beberapa kali ke Kuwait menyatakan banyak permasalahan pada sistem penempatan dan perlindungan TKI di Kuwait, diantaranya mudahnya TKI berpindah majikan tanpa diketahui oleh PJTKI, serta banyaknya praktik daur ulang TKI baik secara legal maupun ilegal.

Di sisi lain, Yunus melihat masih banyak persoalan yang dihadapi TKI bermasalah di negara teluk itu. Hal itu terlihat pada masih banyaknya TKI bermasalah di penampungan KBRI.

"Kami melihat ada yang sengaja membiarkan hal itu terjadi lalu Pemerintah Indonesia minta tolong sehingga timbul kesan seolah-olah ada figure yang menjadi penyelamat," kata Yunus.

Dia tidak merinci siapa figur yang dimaksud, tetapi praktik seperti selalu ada dalam penyelesaian TKI bermasalah sehingga muncul sosok "pahlawan".

Menilik pada rendahnya kepedulian agen tenaga kerja asing dan Pemerintah Kuwait atas program penempatan TKI, maka Yunus menilai pemerintah Indonesia juga sebaiknya tidak membuka kembali program penempatan ke sana sehinga muncul respon positif untuk membicarakan kembali kesepakatan yang menguntung tenaga kerja.

Yunus juga menyatakan Konsorsium Asuransi Perlindungan TKI Kuwait juga tidak berbuat banyak agar penempatan TKI ke negara itu dibuka kembali.

Sebelumnya, Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan Pemerintah Indonesia belum akan membuka penempatan TKI ke Kuwait karena hingga saat ini belum ada upaya dari pemerintah negara teluk itu untuk memulai pembicaaan.

Sementara Pemerintah Indonesia tidak akan membuka kembali program penempatan jika tidak ada jaminan dari pemerintah dan agen tenaga kerja asing untuk melindungi TKI semaksimal mungkin.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010