Padang (ANTARA News) - Koordinator Divisi Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar), Desi Asmaret mengatakan, KPU bisa saja melakukan penghematan anggaran pengadaan logistik Pilkada serentak Sumbar 2010, namun hal itu terbentuk dengan aturan hukum pelaksanaan agenda politik tersebut.

KPU bisa saja memilih alat-alat logistik Pilkada yang lebih murah pengadaannya, tapi hal itu bisa saja tidak sesuai dengan UU yang mengaturnya, kata Desi di Padang, Senin.

Ia menjelaskan, contoh penghematan dari sisi pengadaan logistik itu antara penggunaan kertas daur ulang untuk bahan surat suara, pemakaian alat coblos surat suara yang lebih murah dan pembuatan korkade petugas dengan harga lebih murah.

Korkade seperti pada Pemilu dan Pilpres 2009 pengadaannya Rp5.000/unit dan untuk penghematan di Pilkada 2010 diusulkan menggunakan korkade dengan harga lebih murah.

Namun, pertanyaannya apakah penggunaan alat logistik dengan harga lebih murah itu sesuai dengan aturan yang mengatur pelaksanaan Pilkada, tanya Desi.

Karena itu, tuntutan penghematan dana logistik untuk Pilkada 2010 tidak sekedar mengurangi biaya pelaksanaan saja, tetapi tetap harus mengacu pada UU yang mengatur, tambahnya.

Pilkada serentak yang akan dilaksanakan Juli 2010 itu meliputi pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumbar periode 2010-2015, Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman, Agam, Pasaman, Pasaman Barat, 50 Kota, Tanah Datar dan Sijunjung.

Kemudian pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Solok Selatan dan pemilihan Walikota/Wakil Walikota Bukittinggi serta Kota Solok.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010