Parepare, Sulsel (ANTARA News) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan menunda rencana kenaikan tarif hingga April 2010.

Direktur PDAM Kota Parepare HA Fachruddin Andi Umar yang dihubungi Senin, mengatakan, meskipun tarif PDAM di seluruh Indonesia sudah berkhir pada bulan Desember 2009 kemarin, namun PDAM Parepare belum memberlakukan kenaikan tarif dengan berbagai pertimbangan.

Fachruddin mengatakan, sebelumnya Departemen Pekerjaan Umum dayn Prasarana Wilayah sudah menginstruksikan untuk pengembangan PDAM kedepan tarifnya harus "cost recovery". Artinya kata dia harus berimbang antara pemasukan dan pengeluaran.

"Pendapatan tarif minimal harus menutupi seluruh biaya produksi yang ada," kata dia.

Fachruddin mengatakan, Menteri Keuangan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri PMK/120/2008 bahwa salah satu persyaratan untuk menaikkan tarif air yakni harus "cost recovery" yang diiringi kebijakan menghapuskan bunga PDAM di seluruh Indonesia untuk 360 PADM.

"Sebab masalah yang dihadapi oleh PDAM Parepare selama ini yakni sering tidak mengalir air karena beberapa faktor. Diantaranya, sejak bulan puasa terjadi pemadaman bergilir dan kurangnya debit air baku, maka PDAM menyadari kenaikan tarif harus ditunda dulu," ujarnya.

Rencananya, April 2010 akan diberlakukan penyesuaian tarif baru, hal itu sudah dilaporkan ke Depatemen Keuangan dan Pekerjaan Umum dan Prasarana Wilayah bersama dengan Wakil Wali Kota Parepare H. Sjamsu Alam.

"Sebenarnya harus ada anggota DPRD, tapi saat itu dewan sibuk membahas APBD 2010," ucapnya.

Sementara, persentase kenaikan tarif PDAM khusus rumah tangga miskin dan sosial kenaikannya minimal 10 persen, Selama ini tarif dasar hanya Rp1.400 per meter kubik menjadi Rp1.500 per meter kubik.

Sedangkan untuk rumah tangga mampu akan dinaikkan hingga 40 sampai 50 persen atau dari Rp2200 per meter kubik menjadi Rp3000 per meter kubik,

"Biaya produksi sebelumnya antara Rp3200 hingga 3500 per meter kubik atau dengan cara subsidi silang. Yang mampu membantu yang tidak mampu, tambahnya.

Dia menjelaskan, kenapa harus "cost recovery" karena PDAM dalam melaksanakan operasionalnya harus menutup biaya dan pemeliharaan melalui pendapatan PDAM dan tidak melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010