Tanjungpinang, (ANTARA News) - TKI/WNI bermasalah yang diusir Pemerintah Malaysia melalui Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengaku mengalami penyiksaan pada saat ditangkap dan selama ditahan di penjara Malaysia.

"Kami diperlakukan seperti binatang pada saat ditangkap dan didalam penjara oleh polisi dan petugas penjara Malaysia," kata salah seorang TKI/WNI bermasalah asal Lumajang, Jawa Timur, Edi (26), di penampungan TKI/WNI bermasalah, Wisma Transito, Tanjungpinang, Selasa.

Edi yang sudah sepuluh bulan bekerja di Malaysia dengan menggunakan paspor pelancong tersebut, mengaku ditangkap dan diperlakukan tidak manusiawi di Penjara Kajang, Selangor, Malaysia.

"Saya dikenakan hukuman cambuk sebanyak tiga kali dan juga dipukuli sampai babak belur," ujarnya yang masuk Malaysia menggunakan jasa calo TKI dari Batam, dengan biaya Rp3 juta.

Sementara Harto (35), pria asal Jawa Timur yang juga tidak memiliki dokumen lengkap sebagai pekerja di Malaysia, mengaku disiksa Unit Keselamatan Penjara Kajang, Malaysia, walaupun tanpa ada berbuat kesalahan.

"Tidak ada sebab saya langsung dikeroyok petugas penjara tersebut," ujarnya yang hanya mengenakan celana pendek tanpa sandal tersebut.

Harta benda yang dimiliki TKI/WNI bermasalah tersebut juga disita seluruhnya oleh petugas kepolisian dan pasukan relawan Malaysia.

"Yang tersisa hanya pakaian yang kami pakai, kaki kami juga sudah tidak punya alas lagi," ujar Abdurrahman (28), yang juga mengalami hukuman cambuk sebanyak dua kali.

Bukan hanya TKI/WNI bermasalah yang tidak mempunyai dokumen lengkap yang mengalami siksaan, hal tersebut juga terjadi kepada Syahwan (33) yang sudah bekerja di Malaysia dari tahun 2004 dan memiliki visa kerja sampai bulan Mei 2010.

"Saya dituduh melindungi pekerja yang tidak memiliki dokumen lengkap, karena saya ditangkap dirumah warga Indonesia yang tidak memiliki dokumen yang sah sebagai pekerja," ujarnya yang diusir pihak Malaysia Jumat (1/1) melalui Tanjungpinang.

Penyiksaan tersebut menurut dia terjadi ditempat penampungan imigrasi Malaysia di Negeri Sembilan, selama 20 hari.(*)

 

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010