Jakarta (ANTARA News) - Satuan Petugas (Satgas) pemberantasan mafia kasus (markus) akan menemui semua Kapolda pada Rabu (6/1) pukul 12.00 WIB di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta.

"Insya Allah kami akan diberikan waktu untuk berbicara dengan seluruh Kapolda, besok," kata anggota Satgas pemberantasan markus, Denny Indrayana di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Denny menyatakan Kapolri  Jenderal Bambang Hendarso Danuri memberikan kesempatan kepada Satgas untuk menjelaskan tugas dan fungsi Satgas pemberantasan markus kepada para pimpinan kepolisian di daerah itu.

Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum itu menjelaskan Satgas perlu kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tugas pemberantasan mafia peradilan tidak mudah.

Dengan demikian, Satgas akan mendapatkan dukungan dari lembaga penegak hukum untuk pencegahan dan memberikan penindakan terhadap aparat yang melakukan praktik mafia peradilan.

Pada kesempatan itu, para anggota Satgas pemberantasan mafia peradilan, yakni Denny, Kuntoro, Darmono, Achmad Santosa dan Yunus Husein bertemu dengan Kapolri, Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Edward Aritonang menuturkan Kapolri menyatakan dukungan penuh terhadap kinerja Satgas pemberantasan mafia peradilan.

Edward menegaskan Kapolri berencana menempatkan anggota Polri pada Satgas pemberantasan markus itu agar terjadi perubahan dan perbaikan pada institusi penegak hukum itu.

"Tim pendukung (Polri) untuk mempermudah kinerja Satgas," ujar Edward.Di lain pihak, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Irjen Pol. Nanan Soekarna menyatakan pertemuan antara pimpinan Polri dengan  Satgas pemberantasan markus untuk menyinergiskan kinerja struktural dengan tugas satgas itu.

"Agar nantinya tidak terjadi benturan," ujar Nanan seraya menambahkan berjanji akan memberikan tindakan tegas jika ada aparat kepolisian yang melanggar kode etik.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010