Jakarta (ANTARA News) - Pakar Teknologi Informasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, menyatakan dirinya sama sekali tidak menemukan pesan singkat (SMS) bernadakan ancaman dari Antasari Azhar ke Nasruddin Zulkarnaen pada periode Februari-Maret 2009.

"Berdasarkan pemeriksaan dan analisis terhadap SMS dan panggilan, kami menyimpulkan selama periode itu tidak tercatat SMS dari HP Antasari ke Nasruddin," katanya saat menjadi saksi ahli dalam persidangan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, dalam perkara dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan adanya SMS yang bernadakan ancaman dari Antasari kepada Nasruddin Zulkarnaen hingga diduga sebagai pemicu terjadinya pembunuhan.

Namun JPU sempat tidak mau menyerahkan barang bukti telepon seluler ketika diminta oleh kuasa hukum Antasari Azhar untuk diteliti kebenaran pesan singkat melalui penelitian ahli dari ITB tersebut.

Agung menambahkan selama periode itu, dari satu unit telepon seluler Antasari tercatat SMS incoming dari Nasruddin. "Tapi tidak ada catatan SMS balasan," katanya.

Ia menyatakan dirinya memeriksa dan menganalisa terhadap enam nomor telepon seluler milik Antasari Azhar, satu nomor telepon seluler Nasruddin Zulkarnaen, dan tujuh nomor telepon seluler Sigid Haryo Wibisono.

Disebutkan, terdapat 13 poin hasil kesimpulan analisa dari Call Data Record (CDR) dari berbagai operator seluler milik Antasari, Sigid, dan Nasruddin.

"Selama periode Februari-Maret 2009 tidak terdapat SMS yang dikirim dari keenam nomor HP milik Antasari kepada saudara Nasruddin," katanya.

Pada Februari 2009, dari Nomor HP Antasari 0812050455 tercatat ada empat SMS dari nomor HP Nasruddin 0811978245, namun tidak ada catatan adanya SMS balasan dari Antasari.

Selanjutnya, di nomor HP Antasari 08889908899 tercatat untuk menerima panggilan percakapan dari saudara Nasrudin dengan durasi percakapan sembilan menit.

"Nasruddin mendapat 205 SMS incoming yang tidak tercatat nomor pengirimnya," katanya.

Tidak ada perintah

Sementara itu, terdakwa lainnya Sigid Haryo Wibisono menyatakan tidak ada perintah dari Antasari Azhar untuk melakukan pembunuhan terhadap Nasruddin Zulkarnaen.

"Antasari Azhar hanya menyatakan adanya teror terhadap dirinya itu," katanya.

Hal tersebut disampaikannya saat ditanya JPU mengenai isi rekaman perbincangan antara Antasari Azhar dengan Sigid Haryo Wibisono dan Kombes Pol Wiliardi Wizar.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan itu, Antasari Azhar, Sigit Haryo Wibisono, Kombes Pol Wiliardi Wizar dan Jerry Hermawan Lo, terpaksa harus menjadi pesakitan di PN Jaksel.

Sementara itu, lima eksekutor sudah divonis oleh majelis hakim PN Tangerang, Banten antara 17 sampai 18 tahun. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010