Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa dua pejabat Bank Indonesia (BI), Direktur Pengawasan Bank I, Budi Armanto dan pegawai Direktorat Pengawasan BI, Pahla Santosa, dalam tahap penyelidikan kasus Bank Century.

"Keduanya dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus Bank Century," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Sampai pukul 13.30 WIB, Johan belum memberikan konfirmasi apakah kedua orang itu memenuhi panggilan KPK atau tidak, namun berdasarkan pantauan, sekitar pukul 13.00 WIB beberapa orang berkemeja putih mendatangi gedung KPK.

Sejumlah sumber mengatakan mereka adalah pegawai BI.

Dalam kasus Bank Century ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede yang diperiksa dalam hal dokumen yang diserahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada KPK dalam kasus itu.

"Kami ke sini untuk menindaklanjuti dokumen yang diserahkan oleh Menkeu kepada KPK pada 30 November lalu," kata Raden Pardede setelah diperiks KPK.

Dia menjelaskan, tim penyelidik KPK meminta keterangan dalam soal penanganan Bank Century, khususnya mengenai peran KSSK.

Dia tidak merinci dokumen yang diserahkan oleh Menkeu dan hanya menjelaskan, kedatangannya ke KPK adalah tahap awal yang akan ditindaklanjuti dengan permintaan keterangan tahap selanjutnya.

Sebelumnya, pelaksana tugas sementara Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan penyelidik KPK membutuhkan banyak keterangan dari berbagai pihak untuk mengusut kasus Bank Century.

"Salah satunya keterangan yang berkaitan dengan bailout," kata Tumpak.

Kasus Bank Century bermula pada 20 November 2008, ketika BI melalui Rapat Dewan Gubernur menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui sebuah surat rahasia.

KSSK lalu mengadakan rapat mulia pulukl 01.00 WIB 21 November 2008 dan dilanjutkan dengan rapat tertutup pada pukul 04.00 WIB sampai 06.00 WIB.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rapat tertutup itu dihadiri Sri Mulyani sebagai Ketua KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, dan Gubernur BI Boediono sebagai anggota KSSK.

Rapat itu kemudian ditindaklanjuti dengan rapat Komite Koordinasi yang dihadiri oleh Ketua KSSK, Gubernur BI, dan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Peserta rapat sepakat menyatakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan menyetujui aliran dana penanganan Bank Century melalui LPS.

BPK menyimpulkan, BI tidak memberikan data mutakhir mengenai kondisi Bank Century sehingga terjadi peningkatan biaya penanganan Bank Century dari semula sebesar Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010