Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda memeriksa pengusaha Anggodo Widjojo karena ada hal lain yang akan didalami oleh penyelidik KPK, kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis..

"Permintaan keterangan Anggodo ditunda karena ada hal lain yang akan didalami," katanya.

Johan tidak menjelaskan makna hal lain yang akan didalami oleh penyelidik itu, namun menyatakan Anggodo akan diperiksan Jumat (8/1).

Johan meralat pernyataannya sebelumnya bahwa surat panggilan terhadap Anggodo sudah dikirimkan.

"Ternyata surat baru dikirim hari ini untuk dimintai keterangan besok Jumat," tambah Johan.

Anggodo Widjojo akan diperiksa dalam kasus dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

Anggodo adalah adik Anggoro Widjojo, orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Namanya mencuat dalam kasus dugaan suap kepada pimpinan KPK.

Sebelumnya, Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi melaporkan pengusaha Anggodo Widjojo ke KPK karena diduga telah menghalangi upaya pemberantasan korupsi.

Perwakilan Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Anggodo dilaporkan bersama tiga orang lain, yaitu Anggoro Widjojo, Putra Nevo A. Prayogo, dan David Angka Wijaya.

"Mereka telah berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam pidana korupsi," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, perbuatan itu adalah pelanggaran hukum, seperti diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menjelaskan ketiha orang itu adalah pihak berperkara dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

Tim pembela menjelaskan, para terlapor telah mempersulit upaya hukum yang dilakukan KPK dengan melarikan diri ke luar negeri dan berupaya menyuap serta bekerjasama sejumlah penegak hukum.

"Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan yang diputar di Mahkamah Konstitusi," kata Sugeng.

Tim pembela juga meminta KPK untuk mengusut nama-nama penegak hukum yang disebut dalam rekaman pembicaraan dan diduga bekerjasama dengan keempat terlapor untuk menghalangi tugas KPK.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010