Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Ito Sumardi mengatakan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji seharusnya meminta izin kepada pimpinan akan menjadi saksi pada persiangan Antasari Azhar.

"Minta izin ke Kapolri dong," kata Ito Sumardi saat dikonfirmasi wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Ito menuturkan, sesuai prosedur seorang anggota polisi yang melakukan kegiatan di luar kantor termasuk memberikan keterangan pada persidangan saat jam dinas maka harus memberitahukan dan meminta izin kepada pimpinannya.

Namun jenderal bintang tiga itu mengaku belum mengetahui apakah Susno sudah meminta izin kepada Kapolri untuk memberikan kesaksian pada sidang Antasari.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu menyatakan pihak internal Polri akan menyelesaikan persoalan Susno yang menjadi saksi meringankan terdakwa Antasari Azhar karena permintaan pengacaranya.

Mabes Polri juga memiliki Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang berwenang untuk menyelesaikan masalah tersebut dan menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak, lanjutnya.

Sebelumnya, Kamis (7/1), Susno menjadi saksi meringankan Antasari berdasarkan permintaan pengacara terdakwa pada sidang pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kehadiran Susno untuk memberikan keterangan itu sempat mendapatkan protes dari jaksa penuntut umum karena tidak mengantongi izin dari Kapolri karena masuk jam dinas.

Sementara itu, salah satu pengacara terdakwa Antasari Azhar menyatakan saksi tidak perlu mengantongi izin dari pimpinannya karena posisinya sebagai pribadi dan tidak mengatasnamakan institusi Polri. (*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010