Padang (ANTARA News) - Aset milik Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) yang tidak jelas status kepemilikan atau keberadaannya mempunyai nilai mencapai Rp4,2 triliun.

Ketidakjelasan status aset tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi II Bidang Keuangan DPRD sumbar dengan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPD) Sumbar di Padang, Kamis.

Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Marlis, menyebutkan, aset-aset tersebut harus ditelusuri kembali keberadaan dan kepemilikannya dan mesti secepatnya dikembalikan kepada pemerintah daerah.

Komisi II meminta aset daerah tersebut dapat diposisikan kembali ke tempatnya semula. Jika aset itu milik Pemprov maka statusnya jelas dan didata kembali lebih cermat dan baik, tambahnya.

Kejelasan status kepemilikan aset itu juga terkait keberadaannya untuk dapat memberikan konstribusi bagi kegiatan pemerintahan dan bisa menghasilkan pendapatan daerah.

Anggota Komisi II, Musmaizer menyebutkan, aset yang tidak jelas statusnya itu antara lain, Gedung Balai Diklat Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumbar di Pengambiran, Padang dan sejumlah bangunan di Asrama Haji Sumbar.

Ia meminta, ststus kepemilikan aset-aset itu agar segera dituntaskan Pemprov Sumbar, termasuk aset yang diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Terhadap aset yang diserahkan tersebut juga harus ada bukti outentik. Pendataan ini bukan berarti diminta lagi aset itu kepada pemerintah kabupaten/kota, tetapi agar jelas status kepemilikannya, tambahnya.

Sementara itu, Kepala DPKD Sumbar, Zul Evi Astar menyebutkan, estimasi aset yang tidak jelas statusnya memang belum belum dapat dipastikan nilai sebenarnya, karena dalam proses pendataan jumlah dan nilainya.

Terkait nilai aset tersebut, menurut dia, relative karena beberapa diantara aset itu adalah benda bergerak seperti kendaraan, termasuk yang dipakai pemerintah kabupaten dan kota.

Sedangkan tetang status, Gedung Balai Diklat Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumbar di Pengambiran, Padang akan segera dilakukan pendataannya, tambahnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010