Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Edward Aritonang mengatakan bahwa Komjen Pol. Susno Duadji sudah dua hari tidak masuk kerja tanpa keterangan atau pemberitahuan (mangkir).

"Beliau tidak memberitahukan ketidakhadirannya, ya mangkirlah," kata Edward di Mabes Polri di Jakarta Selatan, Jumat.

Mantan Kepala Bareskrim Polri itu tercatat tidak memberitahukan alasan ketidakhadirannya di Mabes Polri pada Jumat (8/1) ini, padahal Susno tercatat masih sebagai perwira tinggi (pati) aktif.

Susno juga tidak masuk kerja tanpa alasan pada Kamis (7/1) karena menjadi saksi meringankan pada sidang kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, dengan terdakwa Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kadivhumas menyatakan tindakan Susno itu termasuk kategori pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri dengan ancaman mendapatkan sanksi teguran dari pimpinan Polri.

Lebih lanjut, pejabat nomor satu pada Divhumas Polri itu menjelaskan Susno termasuk pati yang memiliki tugas untuk mendampingi Kapolri, Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri.

Terkait dengan absensi kehadiran dinas anggota Polri, Edward menjelaskan seluruh daftar hadir kerja anggota termasuk pati tercatat pada Pusat Provost (Pusprov) Mabes Polri.

Seorang anggota Polri dinyatakan melakukan pelanggaran berat terkait mangkir dari dinas, apabila tidak masuk kerja tanpa alasan selama tiga bulan dengan ancaman sanksi penahanan 21 hari, penundaan pangkat, penurunan pangkat (demosi) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

"Prosedurnya pemeriksaan dulu kemudian sidang kode etik," ujar Edward.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010