Kuala Lumpur (ANTARA News) - Tenaga kerja Indonesia asal Lombok, Adi Asnawi (30), menyampaikan beribu terima kasih kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Dubes RI untuk Malaysia Da`i Bachtiar yang telah membantu pembebasannya dari penjara Malaysia.

"Tidak lupa juga bantuan mbak Anis Hidayah dari Migrant Care yang begitu besar memberikan dukungan moril kepada saya," kata Adi sambil menahan rasa haru ketika diberikan kesempatan berbicara oleh Dubes Da`i Bachtiar di KBRI Kuala Lumpur, Jum`at.

Dubes bertemu dengan Adi Asnawi sebelum TKI asal Lombok itu pulang ke kampung halamannya setelah mendekam di penjara Malaysia sekitar delapan tahun.

"Saya juga mengucapkan ribuan terima kasih atas bantuan semua staf KBRI dalam menangani kasus saya. Saya mengucapkan rasa terima kasihlah yang saya bisa lakukan," katanya.

Dalam pertemuan itu, mantan Kapolri Da`i Bachtiar bertanya bagaimana awalnya Adi bisa membunuh ibu majikan Tan Yoo Yang (72 tahun) pada Januari 2002.

"Ceritanya panjang pak. Tapi intinya bukan semata-mata karena uang, namun juga ilmu yang saya tuntut dan tidak mampu diterima badan yang membuat saya kehilangan kontrol," katanya.

Adi mengakui mengambil ilmu sesat yang menyebabkan kadang-kadang kehilangan kontrolnya.

Adi Asnawi bekerja di Malaysia sejak tahun 1996 sebagai TKI ilegal. Suatu hari tertangkap dan dipulangkan, kemudian kembali lagi bekerja di Malaysia sebagai TKI perkebunan kelapa sawit milik perseorangan di Negeri Sembilan.

Di perkebunan milik perseorangan ini, majikan sempat menunggak pembayaran gaji Adi Asnawi. Adi sempat pulang kampung halaman di Kediri Lombok dan sempat menjalani perawatan kejiwaan di RS Mataram.

Karena gajinya tidak dibayar dan tuntutan biaya sekolah adik-adiknya, Adi Asnawi kembali ke majikannya di Malaysia untuk menagih upah dia. Saat ditagih upahnya, ibu majikan selalu mengelak dan memberikan janji-janji kosong.

Dalam Januari 2002, suatu hari usai main karambol dengan teman-temannya, tiba-tiba Adi pergi. Ia ternyata pergi ke dapur rumah majikan dan membakar tabung gas kemudian duduk di sebelahnya sebagai upaya bunuh diri.

Usaha itu berhasil digagalkan teman-temannya namun menimbulkan kegaduhan. Ibu majikan tiba-tiba masuk ke dapur dan memarahi Adi Asnawi.

Adi kemudian mengambil pisau dan menikam majikannya beberapa kali. Ibu majikan Tan Yoo Yang akhirnya meninggal di tempat. Bersama teman-teman, Adi menyerahkan diri ke polisi.

Pengadilan Negeri Malaysia sempat menjatuhkan hukuman mati untuk Adi Asnawi. Tapi Pengadilan Tinggi Negeri Sembilan, 10 Agustus 2008, memutuskan bebas untuk Adi Asnawi karena pada saat kejadian dinilai dalam keadaan gangguan jiwa atau tidak waras.

Keputusan bebas Pengadilan Tinggi Negeri Sembilan tidak serta merta membuat Adi Asnawi bebas karena masih harus mendapat pengampunan dari Yang di Pertuan Negeri Sembilan.

Beberapa upaya telah dilakukan Migrant Care untuk pembebasan Adi Asnawi hingga akhirnya Dubes Da'i Bachtiar mengajukan surat resminya Ketika bertemu dengan Yang Dipertuan Negeri Sembilan.

Dubes RI untuk Malaysia Da`i Bachtiar telah mengajukan surat permohonan pembebasan Adi Asnawi pada 14 Agustus 2008, tapi Yang Dipertuan Negeri Sembilan baru memberikan jawabannya beberapa hari lalu.

Dubes Da`i Bachtiar memberikan saran kepada Adi Asnawi untuk bisa kembali menjalani kehidupan yang normal. "Jangan sensitif dan tinggalkan kenangan di penjara. Jika ada kemauan pasti anda bisa mendapatkan pekerjaan di kampung halaman," katanya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010