Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat, memeriksa pengusaha Anggodo Widjojo selama sepuluh jam dalam kasus dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi proses penyidikan kasus korupsi.

Anggodo keluar dari gedung KPK Jumat sekira pukul 19.15 WIB. Dia didampingi pengacaranya, Bonaran Situmeang, dan beberapa staf.

Kepada wartawan, Anggodo tidak memberikan keterangan panjang lebar. Dia hanya menjelaskan telah menjawab beberapa pertanyaan penyelidik KPK.

Dia berjanji akan kooperatif selama proses penyelidikan dan tidak akan melarikan diri.

"Tidak akan, tidak akan lari," katanya singkat.

Sementara itu, Bonaran Situmeang menjelaskan, kliennya menjawab 26 pertanyaan dari penyelidik KPK.

"Tapi pertanyaan inti ada 24," kata Bonaran.

Namun, Bonaran tidak bersedia menjelaskan substansi pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik KPK.

Bonaran hanya menjelaskan, tidak ada penetapan status terhadap Anggodo karena kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.

Sempat terjadi aksi saling dorong saat Anggodo meninggalkan gedung KPK. Anggodo dan beberapa orang yang mendampinginya berusaha menembus kerumunan wartawan.

Bahkan, mobil jenis sedan yang dinaiki Anggodo sempat tidak bisa melaju karena tertahan oleh sejumlah wartawan yang akan merekam gambar.

Namun, akhirnya mobil bernomor polisi B 2214 BA itu bisa meninggalkan gedung KPK.

Anggodo Widjojo adalah adik Anggoro Widjojo, orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.

Nama Anggodo mencuat dalam kasus dugaan suap kepada pimpinan KPK.

Sebelumnya, Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi melaporkan Anggodo Widjojo ke KPK karena diduga telah menghalangi upaya pemberantasan korupsi.

Perwakilan Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Anggodo dilaporkan bersama tiga orang lain, yaitu Anggoro Widjojo, Putra Nevo A. Prayogo, dan David Angka Wijaya.

"Mereka telah berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam pidana korupsi," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, perbuatan itu adalah pelanggaran hukum, seperti diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sugeng menjelaskan, orang-orang itu adalah pihak berperkara dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

Tim pembela menjelaskan, para terlapor telah mempersulit upaya hukum yang dilakukan KPK dengan melarikan diri ke luar negeri dan berupaya menyuap serta bekerjasama sejumlah penegak hukum.

"Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan yang diputar di Mahkamah Konstitusi," kata Sugeng.

Tim pembela juga meminta KPK untuk mengusut nama-nama penegak hukum yang disebut dalam rekaman pembicaraan dan diduga bekerjasama dengan keempat terlapor untuk menghalangi tugas KPK.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan pengusutan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.

"Sampai saat ini status kasus ini masih dalam tahap penyelidikan," kata Johan.

Namun demikian, Johan menegaskan, KPK akan kembali meminta keterangan Anggodo. Rencananya, Anggodo akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin (11/1).

"Ada beberapa informasi yang ingin kami dalami," kata Johan tentang alasan pemeriksaan lanjutan.

Namun Johan tidak bisa menjelaskan substansi pemeriksaan terhadap Anggodo karena kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010