Jakarta (ANTARA) - Konfirmasi positif Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) baru di Jakarta pada Selasa, 25 Agustus mencapai 636 kasus sehingga totalnya di Ibu Kota menjadi 34.931 kasus atau bertambah cukup signifikan dari sebelumnya sejumlah 34.295 kasus.

Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, Selasa, pertambahan sebanyak 636 kasus ini lebih rendah dibandingkan pertambahan pada Senin (24/8) sebanyak 659 kasus, pada Minggu (23/8) sebanyak 637 kasus, pada Jumat (21/8) sebanyak 641 kasus, dan pada Sabtu (8/8) sejumlah 721 kasus yang merupakan rekor peningkatan kasus tertinggi selama pandemi COVID-19 di Jakarta.

Akan tetapi, pertambahan kasus pada Selasa ini, masih lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus pada Sabtu (22/8) sebanyak 601 kasus, pada Kamis (20/8) sebanyak 595 kasus, pada Rabu (19/8) sebanyak 565 kasus, dan pada Selasa (18/8) sebanyak 505 kasus.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia menerangkan bahwa penambahan 636 kasus COVID-19 ini, adalah dari hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) pada 5.635 spesimen.

"Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 4.511 orang tes PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 636 positif dan 3.875 negatif. Dari 636 kasus positif tersebut, 218 kasus baru hari ini adalah akumulasi data dari tanggal 22 dan 23 yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per satu juta penduduk sebanyak 53.135. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 41.539," katanya.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan sampai dengan 24 Agustus 2020, sudah ada 692.205 sampel (sebelumnya 686.570 sampel) yang telah diperiksa dengan tes PCR untuk mengetahui jejak COVID-19 di lima wilayah DKI Jakarta lewat 54 laboratorium.

Dwi menjelaskan jumlah kasus aktif yang terpapar penyakit pneumonia akibat virus corona jenis baru (COVID-19) itu di Jakarta saat ini, sebanyak 7.816 orang (sebelumnya 7.720 orang) yang masih dirawat/isolasi.

Aplikasi JAKI
Pada perpanjangan kembali PSBB transisi fase 1 ini, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki.

Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta memperketat kegiatan-kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan di ruang publik seperti meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan meniadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP).

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Selama vaksin belum tersedia, maka penularan wabah harus dicegah bersama-sama dengan disiplin menegakkan pembatasan sosial dan protokol kesehatan.

Dwi menyebutkan hal yang perlu diingat oleh masyarakat untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip dalam berkegiatan sehari-hari yakni tetap tinggal di rumah bila tak ada keperluan mendesak; menjalankan 3M: Memakai masker dengan benar; Menjaga jarak aman 1-2 meter; dan Mencuci tangan sesering mungkin.

Kemudian, seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Serta ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Senin (24/8), Kasus positif COVID-19 Jakarta bertambah 659

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020