Palangkaraya (ANTARA News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) diminta untuk lebih berhati-hati dalam melakukan perekrutan pegawai dengan sistem tenaga kontrak karena dinilai banyak sekali sisi lemah.

"Pemkot dalam melakukan perekrutan tenaga kontrak harus memiliki banyak pertimbangan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," kata Anggota DPRD Kota Palangkaraya Hatir Sata Tarigan, di Palangkaraya, Minggu.

Menurut Hatir, perekrutan untuk tenaga kontrak seharusnya dihindari karena orang yang dikontrak itu tidak dijanjikan masa depan yang jelas, sehingga pemerintah harus kembali menganalisa hal itu.

Dikatakan dia, saat ini penerimaan honorer tenaga kontrak di Pemkot Palangkaraya kembali dipermasalahkan, sebab sebanyak 21 orang pegawai kontrak di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota itu tidak diperpanjang.

Merasa keberatan dengan keputusan tersebut, sejumlah tenaga kontrak itu mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Palangkaraya, sekaligus meminta dukungan agar pemkot mempertimbangkan serta memperpanjang kembali kontrak, dengan pertimbangan kinerja yang sudah mereka lakukan selama delapan bulan.

Karena itu, lanjut Hatir, pemkot diharapkan dapat memberikan keputusan yang bijak karena hal itu menyangkut masa depan seseorang.

Sementara itu, di tempat terpisah Kepala Inspektorat Kota Palangkaraya Fahrurazi mengatakan alasan pemkot tidak lagi memperpanjang kontrak 21 tenaga Satpol PP itu karena berdasarkan hasil pemeriksaan ulang beberapa waktu lalu ditemukan beberapa pelanggaran atau tidak memenuhi syarat.

"Berdasarkan surat tembusan dari Satpol PP nomor 133/Satpol PP./XII perihal pemutusan kontrak 21 tenaga kontrak hasil rekrut tahun lalu, pemberhentian itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Satpol PP yang mengatur masalah tinggi badan," ucapnya.

Dijelaskannya, laki-laki minimal mempunyai badan setinggi 160 cm dan perempuan 150 cm, karena berdasarkan hasil pemeriksaan diantara 75 orang tenaga kontrak yang ada sebanyak 21 orang tidak memenuhi syarat ditambah lagi ada yang bertato dan bertindik, maka kontrak mereka tidak dilanjutkan lagi.

Selain itu, dikatakan Fahrurazi pada perekrutan sebelumnya, 21 orang tersebut diterima dengan alasan penerimaan waktu itu hanya bersifat kontrak, sehingga dari 75 orang tenaga kontrak yang tidak memenuhi syarat tidak diperpanjang dan sisanya kontrak tetap dilanjutkan.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010