Mamuju (ANTARA News) - Calon Wakil Bupati Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat berjanji akan menanggalkan jabatannya jika terpilih sebagai Wakil Bupati (Wabup) Mamuju periode 2010-2015 dan ternyata terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Saya siap dikoreksi dan dikritik jika terpilih menjadi calon wakil bupati (Cawabup) Mamuju mendampingi Suhardi Duka (SDK) dan ternyata kami menang," kata Bustamin sesaat sebelum di survey, mengenai dukungan masyarakat Mamuju kepadanya, sebagai Cawabup pendamping SDK di Mamuju, Senin.

Ia mengatakan, sesungguhnya dirinya tidak pernah memiliki keinginan untuk maju di Pilkada Mamuju untuk bertarung guna memperebutkan jabatan sebagai Cawabup Mamuju, tetapi karena keinginan masyarakat yang tinggi maka dirinya ikut maju dipilkada.

"Saya tidak pernah memiliki angan-angan maju menjadi cawabup Mamuju mendampingi SDK, namun karena keinginan masyarakat yang menginginkan perubahan di daerah ini, maka saya harus maju karena saya akan berdosa jika tidak maju mengikuti keinginan masyarakat," katanya.

"Kalau kami menjabat nanti dan mampu berbuat benar maka dukunglah kami, tetapi jika salah lawan, dan jangan takut mengoreksi kami, dan kami juga akan mundur dari pada nanti kita disidik komisi pemberantasan korupsi (KPK)," ujarnya.

Menurut dia, keinginannya maju di pilkada Mamuju, untuk meneruskan program pembangunan di daerah ini yang masih sangat memprihatinkan karena tingkat kemiskinan daerah ini masih tinggi mencapai 15,9 persen meskipun di bawah standar kemiskinan nasional sekitar 16 persen.

Ia mengatakan, program pertanian yang menyentuh langsung sekitar 80 persen masyarakat di daerah ini sangat mensentukan arah kesejahteraan masyarakat daerah ini, sehingga dibutuhkan pembenahan pada sektor pertanian sebagai tulang punggung daerah ini.

"Masih banyak program pembangunan di bidang pertanian daerah ini yang masih penting untuk diteruskan diantaranya penyediaan sarana dan prasarana pertanian untuk peningkatan produksi padi daerah ini dari empat ton menjadi tujuh ton per hektare," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010