Palembang (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) menahan Prof dr H Zarkasih Anwar SpA, Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri), dan Hatta Ansori, Ketua Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK Unsri sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana penerimaan bukan pajak di fakultas itu.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, M Roskanedi, di Palembang, Senin, mengatakan ada beberapa alasan hingga pihaknya melakukan penahanan itu.

Alasan itu, lanjut dia, mengkhawatirkan bila tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya lagi.

Menurut dia, penahanan dilakukan untuk kepentingan kelengkapan penyidikan.

Pihaknya belum memastikan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Target kami pada 15 Januari nanti dapat melimpahkan kasus ini ke pengadilan," kata dia pula.

Ia menegaskan, terhadap kedua tersangka akan didakwakan melanggar Pasal 2, 3, dan 8 Undang-Undang (UU) Anti Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara.

Dia juga menjelaskan, pemberkasan dan dakwaan terhadap kedua tersangka telah selesai dilakukan.

Kasus keduanya disatukan dalam satu berkas perkara.

Sebelum menuju mobil tahanan, Dekan FK dan Ketua PPDS FK Unsri itu menjalani pemeriksaan di Ruangan Pengkaji Kejati Sumsel, guna meminta keterangan kedua tersangka serta memeriksa harta kekayaan mereka.

Berdasarkan keterangan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, Kejati Sumsel mengetahui adanya kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar lebih.

Pengacara tersangka, Chairul S Matdiah, menyayangkan penahanan yang dilakukan Kejati Sumsel tersebut, termasuk penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di PPDS FK Unsri.

?Tim Penyidik Kejati Sumsel, sekitar pukul 14:00 WIB kembali melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Kemudian, sekitar pukul 18:30 WIB dari kantor Kejati Sumsel, keduanya dibawa ke Rumah Tahanan Merdeka untuk ditahan,? kata dia pula.

Dia justru menegaskan bahwa kliennya itu tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti, sehingga tidak perlu untuk dilakukan penahanan.

Apalagi pihak keluarga dan pihak universitas telah mengajukan surat untuk tidak dilakukan penahanan, ujar dia lagi.

?Kami kecewa, tetapi kami menjunjung tinggi hukum,? kata dia yang mengaku baru saja ditunjuk sebagai kuasa hukum Zarkasih tersebut.

Ia menyatakan, kliennya selama ini telah kooperatif dalam proses penyidikan.

Namun ketika ditanyakan apakah pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan, dirinya tidak memberikan jawaban pasti.

Prof Amzulian Rivai, Dekan Fakultas Hukum Unsri menyatakan prihatin atas penahanan yang dilakukan terhadap Zarkasih dan Hatta Ansori itu.

"Sebagai sesama Dekan, saya prihatin. Jaksa harus memberikan penjelasan kepada publik kenapa sampai dilakukan penahanan. Kami mendukung penegakan hukum, tapi tidak bersifat tebang pilih, jangan karena Unsri saja," kata dia pula.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010