Jakarta (ANTARA News) - PT Garuda Indonesia mengumumkan, Senin (11/1) pihaknya berhasil menyelesaikan restrukturisasi "floating rates notes" (surat berharga) senilai 305.279.760 dolar AS dan Rp366.286.240.000.

"Sekitar 99,2 persen `noteholders` (pemegang surat berharga) yang hadir dalam pertemuan di Singapura memberikan persetujuan (extraordinary resolution) terhadap program restrukturisasi yang dilaksanakan," kata Kepala Komunikasi Perusahaan, Garuda, Pujobroto dalam siaran pers di Jakarta, Senin.

Menurut Pujo, perjanjian baru dengan para noteholders setelah dilaksanakannya restrukturisasi tersebut (trust deed) akan diselesaikan sekitar tanggal 21 Januari 2010.

Perubahan kesepakatan dalam perjanjian baru yang akan dikeluarkan, antara lain akan mencakup perpanjangan waktu restrukturisasi surat berharga hingga bulan Januari 2018.

Selain itu, perubahan "interest rates" dollar notes menjadi LIBOR (enam bulan) ditambah 1,75 persen per tahun, serta "Rupiah Notes" berdasarkan "deposit rates" (enam bulan) ditambah 1,75 persen per tahun.

Hasil lelang pembelian "surat berharga" (notes) yang dilaksanakan Garuda berkaitan dengan restrukturisasi surat berharga ini akan diumumkan pada tanggal 13 Januari 2010.

Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar, seperti disampaikan Pujobroto, menyampaikan bahwa pihaknya bersyukur telah menyelesaikan restrukturisasi dengan para pemegang surat berharga (noteholders) baik di dalam maupun di luar negeri.

Garuda Indonesia baru-baru ini juga telah berhasil menyelesaikan restrukturisasi hutang dagangnya dengan PT Pertamina, Angkasa Pura I dan II serta pelaksanaan konversi "Mandatory Convertible Bonds" dengan Bank Mandiri.

Keberhasilan pelaksanaan restrukturisasi-restrukturisasi tersebut akan memperkuat stabilitas operasional serta memperkuat neraca keuangan (balance sheet) Garuda.

Emirsyah Satar juga menegaskan, pihaknya akan menyelesaikan keseluruhan restrukturisasi hutangnya dalam waktu dekat ini.

Dalam restrukturisasi surat berharga (notes) yang dilaksanakan, Garuda Indonesia dibantu oleh Rothschild & Son Limited sebagai "restructuring advisor", K&L Gates LLP sebagai penasehat hukum internasional.

"Sedangkan Wiriadinata dan Saleh sebagai penasehat hukum Indonesia," demikian Pujobroto.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010