Jakarta, (ANTARA News) - Tiga fraksi DPR menolak tegas usulan RUU tentang Pembatalan Perppu tentang Jaring Pengamatan Sistem Keuangan (JPSK) pada rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, dengan pertimbangan Perppu tersebut sudah tidak berlaku.

Ketua Fraksi PDIP DPR Tjahjo Kumolo mengatakan, Perppu No 4 tahun 2008 tentang JPSK sudah tidak berlaku karena sudah ditolak DPR pada 18 Desember 2008.

"Karena sudah ditolak maka Perppu itu sudah tidak berlaku," kata Tjahjo.

Sementara anggota Fraksi Hanura Akbar Faizal menegaskan berdasarkan aturan yang berlaku menyebutkan pengajuan kembali RUU dari pemerintah paling lambat pada awal masa sidang berikutnya, yakni 9 Januari 2009.

Karena pemerintah tidak mengajukan lagi usulan pada awal masa sidang berikutnya maka usulan tersebut sudah kadaluarsa, tidak bisa diusulkan lagi.

"Karena itu, Fraksi Hanura menolak usulan RUU dan meminta tidak dibahas," katanya.

Anggota Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan hal yang sama yakni menolak usulan RUU tersebut karena sudah kadaluarsa dan kehilangan momentum, karena Perppunya sudah tidak berlaku.

Sementara, anggota Fraksi Partai Demokrat Mulyadi meminta agar usulan RUU Pembatalan tentang Perppu JPSK itu dilanjutkan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus).

Sejumlah anggota DPR lainnya langsung berteriak mengajukan interupsi.

Anggota Fraksi Partai Golkar Ade Komaruddin mengatakan pada rapat antara Komisi XI DPR dan pemerintah pada 18 Desember2008 tidak mencapai kesepakatan sehingga DPR memutuskan tidak menerima.

"Itu artinya ditolak sehingga tidak berlaku," katanya.

Karena terjadi saling interupsi, pimpinan sidang yakni Ketua DPR Marzuki Alie menskors sementara rapat paripurna untuk melakukan lobi.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010