Jakarta (ANTARA News) - Hakim konstitusi Achmad Sodiki terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Abdul Mukhtie Fadjar yang telah pensiun sejak awal Januari 2010.

Pemilihan Wakil Ketua MK di Gedung MK di Jakarta, Selasa, berjalan  empat kali putaran.

Sesuai Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2003, pemilihan Wakil Ketua MK dipilih oleh para hakim yang hadir pada saat pemilihan sedangkan hakim konstitusi yang terpilih sebagai Wakil Ketua MK adalah mereka yang mendapatkan jumlah suara setengah lebih dari jumlah hakim yang memilih.

Pada pemilihan kali ini, sebanyak sembilan hakim secara lengkap menghadiri pemilihan yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD.

Pemilihan berjalan hingga sebanyak empat putaran karena sulit bagi seorang hakim untuk mendapatkan sebanyak lima suara.

Pada pemilihan putaran pertama, hasilnya adalah Achmad Sodiki dan M Arsyad Sanusi masing-masing mendapat sebanyak 3 suara, Harjono dan M Akil Mochtar masing-masing 1 suara, dan abstain 1 suara.

Sesuai ketentuan, maka yang berhak dipilih dalam putaran kedua adalah Achmad Sodiki dan Arsyad Sanusi.

Putaran kedua dan ketiga menghasilkan komposisi suara yang sama yaitu Achmad Sodiki 4 suara, Arsyad Sanusi 3 suara, dan abstain 2 suara.

Setelah terjadi demikian, Ketua MK Mahfud MD menskor pemilihan selama sekitar 10 menit untuk berdiskusi dengan hakim konstitusi lainnya.

Kemudian, pada pemilihan putaran keempat, hasilnya adalah Achmad Sodiki mendapat 5 suara, M Arsyad Sanusi 3 suara, dan abstain 1 suara.

Achmad Sodiki merupakan Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang dengan bidang keahlian hukum agraria, filsafat hukum, dan teori hukum.

Peraih gelar doktor dari Universitas Airlangga itu juga sempat menjadi Rektor Universitas Islam Malang pada periode 1998 -2006.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010