Jakarta (ANTARA News) - Pengelola stasiun televisi Indosiar, PT Indosiar Visual Mandiri, diminta menyelesaikan masalah gaji dengan para karyawannya dalam waktu 14 hari kerja sejak 14 Januari 2010.

Hal itu disimpulkan dalam notulensi pertemuan antara manajemen PT Indosiar Visual Mandiri dengan serikat pekerja (Sekar) Indosiar di Kantor Depnakertrans di Jakarta, Rabu.

Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kerja Depnakertrans Sihar Lumban Gaol itu, manajemen Indosiar sepakat melakukan klarifikasi permasalahan gaji dan mengupayakan penyelesaian melalui perundingan.

Dengan hasil tersebut, Sekar Indosiar dan anggotanya akan masuk bekerja sesuai tugasnya seperti biasanya.

Ketua Sekar Indosiar, Dicky Irawan, yang ditemui setelah pertemuan tersebut mengatakan, dari pihak manajemen Indosiar yang hadir dalam pertemuan antara lain Direktur Triandy Suyatman dan Manajer HRD Dudi Ruhendi.

Sedangkan dari Sekar Indosiar diwakili oleh Dicky Irawan selaku ketua dan Yandri Silitonga selaku sekretaris.

Dicky mengatakan, hasil notulensi menyebutkan ada tujuh poin dari klarifikasi permasalahan yang terjadi sebagai hasil pertemuan bipartit antara manajemen PT Indosiar dengan Sekar Indosiar.

Tujuh poin klarifikasi tersebut yaitu (1) penyesuaian komponen upah, (2) penyesuaian gaji pokok yang bekerja lima tahun, (3) masa kerja tiga tahun masih berstatus kontrak, dan (4) pekerja pembersih (cleaner) yang masih menerima upah di bawah UMR, akan disesuaikan menurut peraturan perundang-undangan.

Poin selanjutnya yaitu (5) pekerj yang belum masuk jamsostek agar disesuaikan dengan peraturan yang ada, (6) peningkatan jenjang karir karyawan melalui pelatihan dan (7) pemberian insentif bagi karyawan yagn masuk kerja di luar jam biasa.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin (Menakertrans) Iskandar memerintahkan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan I Gusti Made Arka memeriksa dugaan pelanggaran peraturan ketenagakerjaan di PT Indosiar Visual Mandiri.

Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsostek) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) juga sedang menangani kasus perselisihan hubungan industrial antara karyawan dan manajemen.

Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar telah melaporkan permasalahan mereka kepada Mennakertrans di Gedung Kemnakertrans, Kamis (7/1).

Menurut Muhaimin, Direktur Jenderal PHI dan Jamsostek Myra Maria Hanartani telah memanggil direksi yang kemudian menyampaikan komitmen mereka untuk menyelesaikan masalah hubungan industrial itu.

"Hanya butuh waktu untuk penyesuaian itu. Apakah komunikasinya, apakah tuntutan-tuntutan itu bisa dilaksanakan dengan cepat atau tidak. (Hal) itu sudah ditangani Dirjen PHI dan Jamsostek," imbuh Muhaimin.

Sementara para karyawan masih juga belum mendapatkan perkembangan positif dari manajemen. Sedikitnya 200 karyawan berunjuk rasa damai di depan Gedung Indocement, Jakarta Pusat, setelah menggelar aksi serupa di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin pagi.

Wakil Ketua Sekar Indosiar Budi Sampurno mengatakan, manajemen selama 6 tahun terakhir tidak menaikkan gaji pokok karyawan dan banyak karyawan masih berstatus kontrak walau telah bekerja lebih dari 3 tahun.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010