Jakarta (ANTARA News) - Pengusaha Hengky Samuel Daud dituntut sepuluh tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah di Indonesia.

"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Penuntut Umum Rudi Margono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis.

Tim Penuntut Umum juga menuntut pembayaran denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara dan pembayaran uang pengganti Rp97 miliar dikurangi uang dan barang bukti yang telah dirampas.

Kasus itu bermula saat Hegky bekerjasama dengan mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi untuk membuat arahan berupa radiogram nomor 027/1496/OTDA tertanggal 12 Desember 2002.

Radiogram yang ditandatangani Oentarto itu berisi perintah kepada sejumlah daerah di Indonesia untuk melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V80 ASM. Mobil jenis ini hanya diproduksi PT Istana Saranaraya milik Hengky Samuel Daud.

"Terdakwa Hengky Samuel Daud menggunakan radiogram itu untuk mendapatkan kemudahan," kata Penuntut Umum Rudi Margono.

Pengadaan mobil pemadam kebakaran itu kemudian dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia, antara lain Otorita Batam, Bengkulu, Bali, Jawa Tengah, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Riau, Kalimantan Timur, Jawa Barat.

Kemudian Kabupaten Tanggamus, Lampung Tengah, Boolang Mongondow, Minahasa, Kepulauan Talaud, Kota Jambi, Kendari, Kota Medan, dan Kota Makasar.

Selain itu, Hengky dan Oentarto juga menandatangani dan mengirimkan surat permohonan pembebasan bea masuk PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22 untuk delapan unit mobil pompa pemadam kebakaran Morita.

Perbuatan itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri.

Jaksa menduga kasus itu merugikan negara Rp97,02 miliar, antara lain akibat kemahalan harga pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Hengky dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 5 ayat (1) huruf b jo pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo pasal 65 KUHP.

Rencananya, Hengky akan menyampaikan pembelaan di sidang berikutnya pada 28 Januari 2010.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010