Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan, Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum (BLU) secara bersyarat.

Kepala Biro Humas Depkeu Harry Z. Soeratin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyebutkan, PMK dimaksud adalah PMK Nomor 230/PMK.05/2009 yang berlaku sejak 28 Desember 2009.

BLU akan menyerahkan pengurusan penagihan piutang kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengurusan Piutang Negara, jika piutang BLU tidak terselesaikan setelah dilakukan penagihan maksimal.

Selanjutnya PUPN akan mengurusi penagihan piutang BLU tersebut sampai lunas, selesai, atau optimal dan dinyatakan sebagai Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT).

Piutang yang dinyatakan sebagai PSBDT akan dihapus secara bersyarat oleh PUPN dengan menerbitkan surat keputusan penghapusan. Penghapusan ini menghapuskan piutang BLU dari pembukuan BLU namun tidak menghapuskan hak tagih negara.

Penghapusan piutang ini dilengkapi dengan berbagai dokumen yaitu daftar nominatif para penanggung utang, besaran piutang yang dihapuskan, dan surat pernyataan PSBDT dari PUPN.

Kewenangan penghapusan bersyarat terhadap piutang BLU diberikan kepada pemimpin BLU. Penghapusan secara bersyarat ditetapkan oleh Pemimpin BLU, untuk jumlah sampai dengan Rp200 juta per penanggung utang.

Sementara untuk jumlah di atas Rp200 juta hingga Rp500 juta, penghapusan bersyarat ditetapkan oleh Pemimpin BLU dengan persetujuan Dewan Pengawas. Jika tidak terdapat Dewan Pengawas maka kewenangan akan diberikan kepada pejabat yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan.

Untuk penghapusan piutang BLU untuk jumlah lebih dari Rp500 juta akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penghapusan Piutang Negara. (*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010