Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan menetapkan tersangka baru kasus dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan pengusaha Anggodo Widjojo.

"Tentu akan ada tersangka lainnya," kata Pelaksana Tugas Sementara Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Kamis malam.

Tumpak menjelaskan hal itu terkait dengan penetapan Anggodo Widjojo sebagai tersangka dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.

Penyidik KPK menjerat Anggodo dengan pasal penyuapan dan percobaan penyuapan. Selain itu, penyidik juga mencantumkan unsur penyertaan yang termuat dalam pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHP.

Unsur penyertaan itu berarti Anggodo diduga melakukan tindak pidana bersama dengan pihak lain.

"Kami masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain tersebut," kata Tumpak.

Menurut Tumpak, penetapan tersangka baru selain Anggodo hanya bisa dilakukan berdasar alat bukti yang cukup.

Unsur bersama-sama itu senada dengan laporan Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi. Tim melaporkan Anggodo Widjojo ke KPK karena diduga telah mencoba melakukan penyuapan dan menghalangi upaya pemberantasan korupsi.

Perwakilan Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, Anggodo dilaporkan bersama tiga orang lain, yaitu Anggoro Widjojo, Putra Nevo A. Prayogo, dan David Angka Wijaya.

Sugeng menjelaskan, para terlapor telah mempersulit upaya hukum yang dilakukan KPK dengan melarikan diri ke luar negeri dan berupaya menyuap serta bekerjasama sejumlah penegak hukum.

"Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan yang diputar di Mahkamah Konstitusi," katanya.

Tim pembela juga meminta KPK untuk mengusut nama-nama penegak hukum yang disebut dalam rekaman pembicaraan dan diduga bekerjasama dengan keempat terlapor untuk menghalangi tugas KPK.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010