Kuala Lumpur (ANTARA News) - Dua warga Indonesia terbebas hukuman mati karena jaksa mengubah tuntutannya, namun keduanya menerima hukuman 10 tahun penjara dan dicambuk 10 kali karena memiliki 941 gram ganja saat ditangkap polisi.

Hakim pengadikan negeri Shah Alam, Mohtaruddin Baki, Kamis, menjatuhkan vonis 10 tahun ditambah dicambuk 10 X kepada Pasaruddin Pasaribu (36), dan Azhari Jamal, karena jaksa mengubah dasar tuntutan bagi dua WNI itu dari pasal 39B dengan ancaman hukuman gantung sampai mati, menjadi pasal 39A.

Kedua warga Indonesia itu akhirnya mengaku bersalah memiliki 941 gram ganja yang dibawa dalam tas ketika ditangkap polisi pada 9 Juni 2008, pukul 18.15 di kawasan Raja Muda Pelabuhan Klang.

Jaksa mengubah tuntutannya dari hukuman gantung sampai mati menjadi hukuman penjara 10 tahun, karena kedua terdakwa mau mengakui ganja sebagai milik mereka. Alasan lainnya adalah faktor kemanusiaan.

Pasaruddin Pasaribu asal Tanjung Balai Asahan, Sumut, mengaku punya dua orang anak dan istri. Ia datang ke Malaysia untuk bekerja dan baru 11 hari menjadi kuli pelabuhan Klang sudah ditangkap. Sedangkan Azhari Jamal, warga Batubara (36), Sumatera Utara, mengaku punya empat orang anak dan istri. Dia baru bekerja sebagai kuli pelabuhan 7 hari ketika ditangkap polisi.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010