Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memeriksa Ari Muladi terkait penetapan pengusaha Anggodo Widjojo (AW) dalam kasus dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan perkara korupsi.

"Ari Muladi akan diperiksa lagi minggu depan terkait dengan peningkatan status AW," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika ditanya wartawan di Jakarta, Jumat.

Ari Muladi adalah saksi untuk kasus Anggodo dan namanya juga muncul sebagai penerima uang dari Anggodo sebesar Rp5,1 miliar untuk diserahkan kepada pimpinan KPK. Namun, Ari membantah telah menyerahkan uang itu kepada pimpinan KPK.

Johan menegaskan, penyidikan kasus itu akan terus berjalan dan tim penyidik KPK juga akan memeriksa semua pihak yang diduga terkait.

"Pengembangan yang akan dilakukan KPK adalah berkaitan dengan pasal 21, yaitu mengenai ada pihak lain yang terkait dengan kegiatan atau tindakan tersangka ini untuk menghalang-halangi proses penyidikan di KPK," kata Johan.

Menurut Johan, pengembangan penyidikan itu akan dimulai minggu depan.

Anggodo diduga melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan upaya penyidikan perkara korupsi yang sedang dilakukan oleh KPK.

Perkara yang dimaksud adalah penyuapan yang dilakukan oleh Anggoro Widjojo (kakak Anggodo) kepada mantan anggota DPR Yusuf Erwin Faisal serta perkara dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

Perbuatan itu diatur dalam pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Anggodo juga diduga melakukan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK. Hal itu diatur dalam pasal 5 ayat (1) b jo pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan itu diduga dilakukan bersama orang lain, seperti diatur dalam pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010