Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) masih memproses pengembalian (deportasi) terhadap anggota Central Intelligence Agency (CIA) atau agen intelijen Amerika Serikat, Bob Marshall.

"Ya itu (deportasi) masih dalam proses," kata Kepala Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Pol. Ito Sumardi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Ito menyatakan proses deportasi terhadap Marshall diurus Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia karena terkait dengan status kewarganegaraan asing.

Kabareskrim menuturkan Polri mendapat perintah penangkapan terhadap Marshall dari pemerintah Amerika Serikat.

Petugas Imigrasi Bogor, Jawa Barat berhasil menangkap Marshall saat akan membuat paspor pada 15 Januari 2008 dan dia dijerat  dua pasal pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Marshall diduga melanggar Pasal 48 terkait dirinya masuk ke Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi dan Pasal 53 sehubungan tersangka tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan paspor, serta izin tinggal yang sah di Indonesia.

Ancamannya, yakni hukuman penjara selama enam tahun dan deportasi setelah tersangka menjalani proses hukum di Indonesia.

Tersangka pertama kali masuk ke Indonesia sekitar Desember 2007 dari Johor Malaysia melalui Batam dengan menggunakan perahu bersama tujuh orang imigran gelap lainnya.

Berdasarkan informasi, Marshall juga diduga pelaku pemalsuan paspor dan Polri menyelidiki tersangka sebagai anggota sekaligus buronan CIA sejak tahun 1974, serta terlibat kasus penjualan senjata api ilegal di Amerika Serikat dan London."Dia punya 40 paspor," ungkap Ito.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010