Bandung (ANTARA News) - Polisi Daerah Jawa Barat akan meminta keterangan saksi ahli dari MUI dan Departemen Agama terkait dugaan aliran sesat di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bernama "Surga Eden".

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Dade Achmad di Bandung, Jumat, menuturkan, pihak kepolisian memerlukan keterangan dari MUI dan Depag untuk memperoleh keterangan terkait penyimpangan agama.

"Perlunya saksi ahli tersebut untuk memastikan apakah nanti kasus ini ada indikasi penodaan agama," paparnya.

Hingga saat ini, Dade memaparkan, Polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu, Pimpinan Surga Eden, Ahmad Tantowi, Istrinya Endang dan Pembantunya Ros.

Sementara seorang pria yang mengaku Jibril yakni Imam Junaedi, Polisi baru menetapkan sebagai saksi.

Menurut Dade, Ahmad dijerat dengan pasal pencabulan dan perbuatan tidak menyenangkan. Sementara dua tersangka lainya dikenai pasal 55 dan 56 KUHPidana karena turut serta membantu kejahatan.

"Dari keterangan saksi yang diperiksa kepolisian seperti korban, pengikut mengakui adanya perbuatan tidak menyenangkan," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jabar menggerebek markas yang diduga dijadikan aliran sesat Surga Eden di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis, (14/1) lalu.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi mengamanakan 13 orang dan hingga kini diperiksa di Mapolda Jabar.

Selain itu, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti buku panduan Surga Eden, satu kitab injil, foto-foto bugil pengikut dan tiga roll negatif film.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010