Batam (ANTARA News) - Penggabungan dua atau lebih Pemilu Kepala Daerah Provinsi dengan Kota dan Kabupaten bisa menghemat biaya hingga 40 persen, kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

"Penggabungan itu bisa menghemat anggaran 40 persen," kata Menteri usai peluncuran Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik di Batam, Jumat.

Ia mengatakan penggabungan Pemilu Kada, dibolehkan dalam Undang-Undang No.12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Penggabungan Pemilu Kada, kata dia, dengan syarat masa habis jabatan wali kota, bupati dan atau gubernur berselang 90 hari.

"Misalkan, masa jabatan Gubernur Januari, masa jabatan bupati Maret, maka bisa digabung, tapi kalau lebih dari 90 hari, tidak bisa digabung," kata dia.

Menurut Menteri Pemilu Kada bisa dilakukan 90 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.

"Bisa saja, pemilihan dulu, tapi, dilantiknya nanti, 90 hari sesudahnya, karena masa jabatan kepala daerah sebelumnya belum habis," kata dia.

Hal tersebut, kata Menteri diperbolehkan dalam UU No.12 tahun 2008.

Menteri mengatakan sepanjang 2010, terdapat 244 pemilu kada di seluruh Indonesia.

Pemilu Kada Provinsi Kepulauan Riau, rencananya diadakan serentak dengan Pemilu Kada Bupati Bintan dan Anambas, pada Mei 2010.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010